Selasa 27 Nov 2018 17:04 WIB

Pembatasan Jam Operasonal Truk Dinilai tak Efektif

Kebijakan pemerintah intinya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Kemacetan di jalan tol (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Kemacetan di jalan tol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan tol Jakarta Cikampek dinilai tidak efektif. Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengatakan pembatasan operasional truk membuat utilisasi berkurang.

DPP Organda memandang, kelancaran logistik nasional melalui pelbagai jaringan jalan raya adalah keniscayaan dan tidak bisa ditawar-tawar. "Regulasi pemerintah pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek," ujar dia di Jakarta, Selasa (27/11).

Pemerintah memberlakukan pembatasan operasiona angkutan barang dari pukul 05.00 WIB sampai 10.00 WIB di tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengatasi kemacetan di jalan tol tersebut terkait sejumlah proyek infrastruktur yang sedang berjalan di sepanjang jalan tol itu.

Ateng Aryono mengatakan, DPP Organda juga tidak mendukung kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di ruas jalan termasuk jalur tol. Namun angkutan barang jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Kelancaran Japek dipelbagai segmen hanya bisa didekati dengan tetap menjaga lebar lajur lalu lintas sebanyak empat  lajur sesuai lajur normal. Semua proyek infrastruktur yang sedang berjalan wajib dikelola dengan baik agar tetap menjaga ruang lalu lintas di tol Japek.

DPP Organda mengapresiasi upaya pembatasan ganjil genap, namun tidak hanya sampai gerbang tol Tambun, bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara," ujar Ateng mengusulkan. "Sementara angkutan yang bukan ODOL tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan."

Ateng Aryono juga mengatakan, ke depan otoritas terkait bisa merencanakan dan melakukan pendekatan pada skala berkelanjutan untuk kelancaran logistik nasional. Kebijakan jangan dibuat tambal sulam seperti saat ini.

Lebih jauh, Sekjen DPP Organda menyatakan regulasi yang dibuat pemerintah pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Japek. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan mengurangi pengguna kendaraan pribadi dan mengalihkan penumpangnya ke angkutan umum.

"Bahkan, Bus Transjabodetabek Premium mendapat prioritas lajur khusus angkutan umum mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB,” ujar Ateng Aryono.

Pemberlakukan PM 18/2018 berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Japek. Namun di sisi lain, beleid itu juga menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.

Sejak perlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk itu dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.

DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang lima persen 5 dari jumlah populasi kendaraan yang melintas di jalan tol. Bahkan, ujar Ateng Aryono, pemerintah tidak perlu menambah pembuatan kantong parkir baru atau biaya apapun ketika angkutan barang dari golongan ini diperbolehkan melintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement