Jumat 23 Nov 2018 22:30 WIB

Kementan Siapkan Insentif Cegah Alih Fungsi Lahan

Akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengikat alih fungsi lahan di wilayah.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi lahan pertanian di Papua
Ilustrasi lahan pertanian di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) akan memberikan insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya. Begitu juga dengan pemilik lahan yang ingin membuka sawah.

"Nanti dikasih saprodi, bibit, pupuk subsidi kalau bisa mempertahankan lahan, tidak dialihfungsikan akan dibantu benih, pupuknya dan atau kalau mau mengolah lahan, kita bantu alsintan," kata Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Indah Megahwati, Jumat (23/11).

Realisasi Cetak Sawah Baru Mencapai 215 Ribu Hektare

Namun insentif keuangan belum disepakati. Menurutnya, nantinya akan diberikan setelah dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pemberian insentif ini dilakukan sejalan dengan akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi menekan meluasnya aliy fungsi lahan pertanian yang kini banyak terjadi.

Kementan bekerja sama dengan Bappeda dan pemerintah daerah karena  lebih tau mana yang akan beralih fungsi ataupun tidak. Untuk itu, akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengikat alih fungsi lahan di wilayah.

Perpres akan ada turunan Perda-Perdanya, tujuanya supaya mereka langsung masukkan dan dikunci direview Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar dia.

Saat ini Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pemberian nomor Perpres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement