Jumat 16 Nov 2018 14:12 WIB

Pemerintah Perluas Industri Agribisnis Penerima Tax Holiday

Perluasan tax holiday merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang baru dirilis

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperluas insentif pembebasan pajak atau tax holiday kepada sektor usaha industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong sektor usaha tersebut lebih berkembang.

"Sebetulnya kita sudah punya kebijakan untuk mendorong itu tapi tidak terlalu menyeluruh untuk pengolahan agribisnis," kata Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (16/11).

Dia menyebut, pemerintah sudah berupaya memberikan insentif melalui skema Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, menurutnya, hal itu masih belum cukup untuk menggerakkan pertumbuhan industri manufaktur agribisnis.

"Kita ingin pengolahannya bisa berkembang di sini. Sehingga, kita tawari tax holiday," kata Darmin.

Perluasan tax holiday tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan ke-16 era Presiden Joko Widodo. Dalam dokumen paket kebijakan tersebut, disebutkan terdapat dua sektor usaha yang mendapatkan tax holiday yakni industri manufaktur agribisnis serta sektor ekonomi digital.

Pemerintah juga menggabungkan dua sektor usaha yang ada dalam ketentuan tax holiday sebelumnya yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika. Sehingga, sektor usaha yang mendapatkan tax holiday berubah dari sebelumnya 17 menjadi 18 sektor usaha.

Untuk diketahui, fasilitas tax holiday bisa didapatkan sektor usaha dimaksud dengan syarat minimal investasi sebesar Rp 500 miliar dan mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan mulai dari 5 hingga 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement