Kamis 15 Nov 2018 10:45 WIB

Regulasi Hambat Industri Perikanan Nasional

Tingkat produksi industri perikanan nasional stagnan

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pengolahan ikan. Ilustrasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pengolahan ikan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja memprediksi, produksi di industri perikanan akan terus menurun. Kondisi ini bisa terjadi apabila tidak ada perubahan dalam peraturan pemerintah mengenai industri perikanan, khususnya terkait izin kapal.

Wajan menjelaskan, kini, kapal penangkap ikan banyak yang tidak beroperasi mencari ikan karena masih menunggu perpanjangan izin kapal. Dari yang sebelumnya hanya hitungan belasan hari, kini nelayan dan pengusaha harus menunggu surat izin keluar hingga enam bulan.

Dengan kondisi tersebut, tidak terjadi penambahan produksi perikanan dan hasil kelautan yang signifikan. "Dampak lainnya, ekspor kita tidak mengalami pertumbuhan," ujar Wajan dalam diskusi tentang industri perikanan dan kelautan di Jakarta, Rabu (14/11).

Wajan menambahkan, stagnannya tingkat produksi dapat terlihat dari tingkat penjualan pakan. Menurut pengusaha penjualan pakan ternak industri perikanan, tidak terjadi pertambahan dari tahun lalu. Artinya, tingkat produksi masih sama.

Wajan menyesalkan peraturan yang menghambat tumbuhnya industri dan usaha perikanan. Apalagi, pada dua tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk merevisi ataupun mencabut regulasi yang menghambat usaha perikanan melalui Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016

Kondisi serupa juga digambarkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno. Menurutnya, industri perikanan kini tengah kekurangan pasokan ikan. Ia menyebut situasi ini sebagai gejala deindustrialisasi di industri perikanan.

Benny menjelaskan, dalam gejala ini, industri tetap berjalan dengan ketersediaan bahan baku melimpah tapi tidak boleh ditangkap. "Impor pun tidak boleh. Dampaknya, industri menjadi mati," tuturnya.

Benny menjelaskan, ada beberapa daerah yang sudah menampakkan gejala deindustrialisasi. Salah satunya di Bitung, Sulawesi Utara yang mulai mengalami kekurangan pasokan. Penyebabnya, sejumlah regulasi dianggap menghalangi nelayan dan pengusaha dalam mengambil hasil ikan dan laut.

Benny berharap, pemerintah mampu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan mendengarkan masukan dari para pengusaha, khususnya dalam sektor perikanan.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjelaskan, industri perikanan di daerahnya sudah terpukul sejak sekitar empat tahun lalu. Pada 2014, setidaknya terdapat tujuh pabrik industri perikanan kaleng di Bitung yang kemudian mengalami kekurangan pasokan ikan setahun setelahnya.

Olly menambahkan, kini sejumlah pabrik pengolahan ikan bahkan sudah kolaps karena mengalami kekurangan pasokan bahan baku. Ia menyebutkan, kendalanya adalah regulasi di pemerintah pusat yang tidak mudah diterapkan di tingkat daerah.

Tanpa menyebutkan aturan yang dimaksud, Olly berharap agar pemerintahan pusat dapat segera menyelesaikan masalah ini. "Akibat aturan KKP, kapal-kapal perikanan di Sulawesi Utara tidak bisa beroperasi karena dianggap kapal eks asing," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement