Rabu 14 Nov 2018 09:01 WIB

Menhub: Aturan Taksi Daring Terbit Akhir November

Regulasi baru taksi daring ini juga akan mengatur tentang penentuan tarif

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menargetkan aturan angkutan sewa khusus atau taksi daring (//online//) dapat diterbitkan pada akhir November 2018. Aturan baru tersebut dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).

Budi menjelaskan sebelum aturan pengganti PM 108 tersebut diterbitkan saat ini masih ada serangkaian proses yang dilakukan. “Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator,” kata Budi, Selasa (14/11).

Dia menjelaskan, saat ini Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108. Dalam rancangan aturan yang baru, kata Budi, akan mengatur tentang penentuan tarif.

Budi mengatakan peraturan tarif tersebut ditentukan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat dalam beberapa wilatah. “Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu perkilometer. Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 sampai Rp 6.500 perkilometer,” tutur Budi.

Dia memastikan saat ini Kemenhub tengah mengadakan uji publik di enam kota. Uji publik aturan baru pengganti PM 108 tersebut dilakukan di Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.

“Uji publik ini dilakukan bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi,” ungkap Budi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tidak hanya pemerintah pusat saja yang perlu memahami aturan taksi daring tersebut. Tjahjo mengatakan pemerintah daerah juga perlu mencermati dengan baik terkait penetapan tarif taksi daring tersebut.

Tjahjo meminta jika ada aspirasi terkait tarif dari kalangan angkutan taksi daring maupun angkutan lainnya dapat dibicarakan dengan baik dan tidak anarkis. “Saya mohon kalau ada keinginan dari siapapun baik taksi daring atau tidak sampaikan dengan baik kepada pemerintah. Jangan demo, mari dirembuk,” tutut Tjahjo.

Pada dasarnya, Tjahjo menegaskan pihaknya mendukung langkah Kemenhub dengan cara membantu mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan kepada jajaran pemerintah daerah. Tjahjo memastikan Kemendagri juga mengupayakan untuk menjelaskan kepada setiap Kepala Daerah seperti bupati, dan sebagainya terkait aturan tersebut.

“Saya sampaikan bahwa Ini aturan pemerintah pusat. Hukumnya wajib untuk menjabarkan, mensinkronkan, menyerasikan. Tidak boleh daerah punya aturan sendiri. Harus sinkron dengan pusat. Hanya perlu disesuaikan dengan, situasi dan geografis, serta kultur yang ada di daerah,” ungkap Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement