Senin 12 Nov 2018 17:47 WIB

BI Imbau Masyarakat Jaga Uang Rupiah Agar Layak Edar

Masyarakat yang menemukan uang yang tidak layak bisa menukarkannya ke bank.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Petugas teller menghitung pecahan uang rupiah di Kantor Pusat Bank Mandiri, Kamis (28/6).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas teller menghitung pecahan uang rupiah di Kantor Pusat Bank Mandiri, Kamis (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik. Tujuannya agar uang rupiah layak edar di masyarakat.

"Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah. Maka masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan," ujar Bank Indonesia melalui keterangan resmi, Senin (12/11).

Pertama, Jangan Dilipat, kedua Jangan Dicoret, ketiga Jangan Distapler. Lalu keempat Jangan Diremas, dan kelima Jangan Dibasahi.

Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, kata BI, uang tersebut tergolong dalam uang rupiah tidak layak edar. Hanya saja masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.

"Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat," kata BI. Hal itu sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU itu disebutkan, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah kertas, kata BI, salah satu cara mudahnya dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). "Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar," jelas BI.

Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah. Informasi tersebut dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia (www.bi.go.id). Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement