Selasa 06 Nov 2018 20:03 WIB

Pemerintah Kaji Pembentukan Mahkamah Penerbangan

Mahkamah ini nantinya akan mengadili pihak yang terlibat dalam insiden penerbangan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andi Nur Aminah
Jusuf Kalla
Foto: AP/ Olivier Matthys
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan. Adapun, Mahkamah Penerbangan nantinya akan mengadili pihak yang terlibat dalam insiden penerbangan.

"Kalau di laut ada Mahkamah Pelayaran, karena banyak sekali insiden pelayaran, tapi (Mahkamah Penerbangan) agak berbeda, usul itu dapat kita pertimbangkan," ujar Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (6/11).

Jusuf Kalla mengatakan, pembentukan Mahkamah Penerbangan masih memerlukan kajian dan penelitian dari pihak terkait. Kajian tersebut untuk menilai sejauh mana mahkamah tersebut dapat efektif dan efisien dalam mengantisipasi kecelakaan dalam transportasi penerbangan. "Nanti kita kaji sejauh mana," kata Jusuf Kalla.

Seperti diketahui, wacana pembentukan Mahkamah Penerbangan sebenarnya pernah dibahas oleh Pemerintah dan DPR tahun 2007 lalu. Namun, Kementerian Perhubungan menilai pembentukan Mahkamah tersebut akan membuat para pilot dan mereka yang terlibat dalam penerbangan merasa kuatir menjalankan tugasnya, karena dibayangi ancaman hukuman.

Selain itu, insiden kecelakaan pesawat dianggap masih relatif lebih kecil dibandingkan dengan kecelakaan di darat dan di laut, yang sudah ada. Pembentukan Mahkamah Penerbangan mengemuka setelah mantan Kepala Staf Angkatan Udara Chappy Hakim mengungkapkan trend kecelakaan meningkat sejak 1955 hingga kini. Apalagi sudah ada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement