Jumat 02 Nov 2018 06:10 WIB

BPJS Tanggung Kembali Pembiayaan Tiga Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak akan mengajukan banding atas putusan MA

BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung kembali tanpa syarat bagi pembiayaan tiga layanan kesehatan pascaputusan Mahkamah Agung (MA). Tiga layanan kesehatan yaitu katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari MA yang membatalkan peraturan pembiayaan terhadap tiga layanan kesehatan tersebut. "Sampai hari ini belum ada amar keputusan. Prinsipnya begini, begitu amar kita terima kemudian isinya kita tahu, kita patuh sepenuhnya untuk melaksanakan amar itu," kata Fahmi Idris, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (2/11).

Baca Juga

BPJS Kesehatan tidak akan mengajukan banding atas putusan MA tersebut dan tetap memberikan manfaat layanan jaminan sosial untuk ketiga layanan kesehatan tersebut. Fahmi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait mengenai keputusan pemberian kembali layanan jaminan sosial untuk ketiga penyakit tersebut.

"Kita tidak pernah mengurangi, apalagi menghilangkan, dan itu pun merupakan hasil keputusan rakor tingkat menteri. Jadi bukan BPJS yang punya inisiatif sendiri," ujarnya lagi.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan syarat untuk penyakit katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Pada penyakit katarak, BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi pasien dengan visus di bawah 6/18. Sedangkan untuk bayi baru lahir sehat, BPJS menjamin bayi sakit yang sebelumnya sudah didaftarkan. Sementara itu, untuk pasien rehabilitasi medik, BPJS hanya menanggung biaya perawatan paling banyak dua kali dalam sepekan.

Terkait pembatasan pembiayaan jaminan tersebut, Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan gugatan atas tiga peraturan yaitu Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement