Rabu 31 Oct 2018 21:36 WIB

Tata Kelola Baru Cadangan Beras Pemerintah Perkuat Ketahanan

Perum Bulog wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan.

Red: EH Ismail
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi saat berbicara pada seminar nasional bertema “Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10).
Foto: Humas BKP Kementan.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi saat berbicara pada seminar nasional bertema “Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk  menstabilkan harga. Sebaliknya, jika harga beras anjlok,  cadangan pangan dapat disimpan  sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, pengelolaan cadangan pangan nasional setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, dan desa, serta cadangan pangan masyarakat. 

“Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat. Selain itu, juga sebagai bantuan pangan luar negeri dan kerja sama internasional,” ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi pada seminar nasional bertema “Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10). 

Menurut Agung, dalam praktiknya, proses pengelolaan cadangan pangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan,” ujar Agung.

Agung melanjutkan, idealnya cadangan beras sebagai komoditas utama yang harus dikuasai Bulog minimal 1,2 juta ton. Apalagi, dengan sistem pengelolaan baru melalui pelepasan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok CBP akan dalam kisaran aman.

Agung juga menegaskan, Menteri Pertanian telah menerbitkan dua regulasi terbaru terkait cadangan beras pemerintah sebagaimana amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kedua regulasi tersebut adalah Permentan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Permentan 38/2018 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“Kedua Permentan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan CBP,” kata Agung.

Untuk menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Pertanian, Perum Bulog wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan. Pengadaan CBP, kata Agung, harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun, apabila dalam hal pengadaan CBP tidak mencukupi, dapat dilakukan melalui pengalihan dari stok operasional perum Bulog. 

Dari sisi pelepasan CBP, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2018, Perum Bulog menyampaikan permohonan pelepasan CBP kepada Menteri Pertanian dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan/atau kondisi mutu CBP. Selanjutnya, Menteri Pertanian berdasarkan usulan Perum Bulog tersebut membuat usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan rapat koordinasi terbatas.

Agung juga menjelaskan, mekanisme pelepasan CBP bisa dilakukan melalui penjualan dengan ketentuan harga beras di bawah HET, pengolahan yang dilakukan untuk memperbaiki mutu beras. Penukaran yang dilakukan untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik. dan hibah yang diperuntukkan untuk bantuan sosial atau kemanusiaan.

Tidak kalah pentingnya dengan cadangan pangan pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Begitu pula dengan pengelolaan cadangan pangan, provinsi dan kabupaten/kota juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan cadangan pangan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan. 

Dalam acara yang sama, Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DIY yang telah menerbitkan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan sebagai bentuk komitmen daerah menyediakan cadangan pangan.

Seminar nasional bertujuan membangun pemahaman di antara pemangku kepentingan, mengidentifikasi segala permasalahan, mensinkronisasikan berbagai kebijakan, dan merumuskan langkah-langkah strategis dan saran-saran alternatif kebijakan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.

Hadir dalam acara ini antara lain perwakilan Deputi Bidang Statistik Produksi, BPS, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi DIY, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA),  Ketua Perpadi, akademisi UGM Dr Jangkung Handoyo Mulyo, dan wakil dari berbagai kementerian lembaga terkait serta undangan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement