Selasa 30 Oct 2018 18:03 WIB

BKPM: Insentif Tax Holiday tidak Nendang

Ketentuan terkait tax holiday baru direvisi pada April 2018 lalu

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menilai, insentif pembebasan pajak atau tax holiday saat ini masih belum memberikan dampak signifikan pada peningkatan investasi. Menurutnya, saat ini persyaratan untuk mendapatkan insentif fiskal tersebut masih terlalu ketat.

"Tax holiday itu hanya mencakup tiga persen dari subsektor ekonomi. Kriterianya terlalu sempit, tidak nendang," kata Thomas di Jakarta, Selasa (30/10).

Seperti diketahui, ketentuan terkait tax holiday baru direvisi pada April 2018 lalu. Beberapa ketentuan direvisi seperti pemberian bebas Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 100 persen, sektor penerima sebanyak 17 industri pionir, dan pemberian tax holiday hingga mencapai 20 tahun.

Meski begitu, menurut Thomas, insentif tersebut masih perlu diperbaiki kembali karena saat ini baru menarik 8 investor. Dia pun mendorong adanya perluasan sektor penerima tax holiday.

Dia mengatakan, hal itu perlu dilakukan mengingat tantangan untuk menggaet investasi semakin berat akibat adanya gejolak perekonomian global. "Itu membuat pentingnya terobosan yang nendang itu jadi lebih penting lagi," kata Thomas.

Selain tax holiday, revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) juga sedang dirumuskan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Thomas mengatakan, sudah mengumpulkan berbagai usulan revisi DNI dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berbagai negara di dunia untuk bisa meningkatkan investasi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement