Senin 22 Oct 2018 12:14 WIB

Aset Milik Negara Meningkat Menjadi Rp 5.728,49 Triliun

Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan penilaian kembali barang milik negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai Barang Milik Negara (BMN) setelah dilakukan revaluasi atau penilaian kembali oleh pemerintah pada periode 2017-2018 mengalami peningkatan dibandingkan nilai BMN pada satu dekade yang lalu. Total nilai BMN pada periode 2017-2018 mencapai Rp 5.728,49 triliun.

"Nilai yang meningkat atau kenaikan dari barang milik negara adalah sebesar Rp 4.190,31 triliun dari Rp 1.538,18 triliun. Sekarang nilai BMN sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi Rp 5.728,49 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam 'Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018' di Jakarta, Senin (22/10).

Baca Juga

Revaluasi BMN sebenarnya merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga.

Revaluasi kali ini merupakan yang termutakhir dari valuasi yang dikakukan 10 tahun silam dan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.

Pemerintah mulai menyusun neraca keuangan dan aset negara untuk pertama kalinya pada 2004 lalu, sejalan dengan terbentuknya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Nilai aset yang disajikan saat itu hanya sebesar Rp 229 triliun.

"Penilaian kembali tahun 2017-2018 sendiri dimulai pada saat perancangan pada 29 Agustus 2017 lalu dan telah dilaksanakan selesai pada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di NTB yang terkena dampak gempa," ujar Sri Mulyani.

Program revaluasi BMN sendiri berlangsung selama dua tahun (2017-2018). Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah melakukan penilaian terhadap 934.409 item BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 item gedung dan bangunan serta 391.084 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.

Dalam proses revaluasi BMN sendiri, pemeriintah berkonsultasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai standar dan objek penilaian kembali BMN, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, antara lain dengan bimbingan dan pelatihan teknis bagi petugas-petugas mengingat K/L terlibat langsung dengan pelaksanaan revaluasi BMN.

"Sebagai bentuk akuntabilitas, telah kami sampaikan kepada Ketua BPK pada 15 Oktober 2018 lalu. Untuk selanjutnya, dilakukan pemeriksaan rinci terkait hal tersebut. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN ini sangat penting agar nilai revaluasinya valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Menkeu Sri Mulyani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement