REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih fokus dalam pembentukan kawasan industri halal yang ditargetkan rampung pada 2020. Sekretaris Direktorat Jendral Pengembangan Perwilayahan Indonesia Kemenperin Ignatius Warsito menjelaskan, fokus ini sebagai upaya mendukung pemberlakuan produk halal yang menurut Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan diberlakukan pada 17 Oktober 2019.
Warsito menuturkan, upaya yang dilakukan adalah menyiapkan regulasi mengenai standar kawasan industri halal. Pemerintah menargetkan regulasi ini sudah rampung pada akhir tahun untuk bisa diimplementasikan industri pada awal tahun depan. "Dalam penyusunan standar, kami gunakan pedoman di negara lain yang sudah memliki pusat kawasan industri halal seperti Malaysia," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/10).
Salah satu poin yang disampaikan Kemenperin dalam regulasi yakni tujuh kriteria kawasan industri halal. Termasuk di antaranya, memiliki manajemen kawasan industri halal untuk memenuhi kebutuhan perusahaan industri dan memiliki kantor manajemen yang mengelola secara khusus kawasan industri halal. Kawasan ini juga harus memiliki sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan syariah dan mempunyai sistem pembatas yang memisahkan zona halal.
Menurut Warsito, regulasi ini disambut baik oleh beberapa pengelola kawasan industri yang ingin mengembangkan kawasan industri halal. Termasuk dalam memberikan layanan terpusat pada kawasan industri meliputi proses sertifikasi halal, logistik terpadu halal. "Ini dalam rangka mengefisienkan dan mengefektifkan proses-proses yang diperlukan dalam implementasi rantai pasok halal," ucapnya.
Warsito menambahkan, efisiensi yang dimaksud adalah berkaitan dengan terpusatnya proses logistik, sehingga berdampak terhadap pencapaian skala ekonomi yang lebih baik. Sementara itu, efektivitas berkaitan dengan kecepatan proses karena ketersediaan fasilitas yang memadai di kawasan tersebut.
Batam dan Bintan menjadi kawasan yang berpotensi mengembangkan kawasan industri halal. Keberadaan keduanya strategis karena dekat dengan jalur perdagangan global, Singapura dan Malaysia. Warsito berharap, dua daerah ini dapat menarik investor dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas dari rantai pasok halal.
Warsito menilai, potensi pengembangan bisnis halal di Indonesia masih sangatlah besar. Sebab, permintaannya bukan saja dari aspek agama, tapi juga kesehatan. Pasar industri halal di Indonesia, khususnya sektor makanan halal, perjalanan, fesyen, obat-obatan dan kosmetik halal mencapai sekitar 11 persen dari pasar global pada 2016.
Selain Batam dan Bintan, Warsito menambahkan, ada dua pengelola kawasan industri yang akan mengembangkan kawasan industri halal. Dua pengelola tersebut adalah kawasan industri Modern Cikande di Serang dan Jakarta Pulogadung.
Modern Cikande Modern Cikande telah mempersiapkan 500 ha untuk segera dirilis dan Jakarta Pulogadung sudah menyiapkan laboratorium halal bekerjasama dengan Korea Testing Lab. "Sementara dua kawasan industri yang lain menunggu peraturan yang telah kami susun untuk penetapan kawasan industri halal yang bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal," tutur Warsito.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, sudah saatnya bagi Indoneisa untuk memiliki berbagai instrumen ekonomi yang memiliki label halal. Hal ini mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia. Tidak hanya pada hasil produk manufaktur, juga proses pembuatan dan kawasan industrinya.
Airlangga menjelaskan, Kemenperin segera melakukan dan merumuskan bentuk standarisasi kawasan industri halal. Apabila sudah ada standarisasi, ia optimistis akan semakin banyak investor dan pelaku usaha yang tertarik ikut mengembangkan kawasan industri halal di Indonesia.