REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan jumlah penyaluran pinjaman oleh penyelenggara teknologi finansial (tekfin/fintech) pada tahun ini mencapai Rp20 triliun. Per Agustus, pinjaman oleh penyelenggara tekfin telah mencapai Rp 11,68 triliun.
"Kami antisipasi sampai dengan akhir Desember 2018 (penyaluran pinjaman) mencapai Rp18-20 triliun," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dalam temu media di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan ini.
Hendrikus juga mengatakan jumlah peminjam (borrower) fintech terus mengalami peningkatan. OJK mencatat bahwa pada Agustus 2018 terdapat 1,8 juta peminjam yang memanfaat tekfin.
"Pada akhir tahun ini kami antisipasi terdapat tiga juta 'borrower'," ujar dia.
OJK hingga saat ini mengawasi 73 penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan sudah berizin sedangkan 72 sisanya berstatus terdaftar.
"Dari 72 yang terdaftar tersebut, terdapat 17 di antara mereka yang mengajukan proses perizinan. Status terdaftar dan berizin ini kewenangan untuk beroperasinya tetap sama," kata Hendrikus.