Kamis 18 Oct 2018 11:03 WIB

Kemenperin Selesaikan Kaji Perpres Kendaraan Listrik

Pada 2017, industri otomotif berkontribusi kepada perekonomian nasional 10,16 persen

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi mobil listrik
Foto: Republika/Darmawan
Ilustrasi mobil listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah rampung mengkaji rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Senin (15/10) untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan, Perpres kendaraan listrik ini merupakan peralihan pembahasan yang sebelumnya dilakukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peralihan ini telah disepakati antar kementerian sejak April di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Putu menuturkan, peralihan pembahasan disebabkan masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan bab mengenai pengembangan industri dalam draft Perpres. "Kami anggap (pasal itu) belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya," ujarnya dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (18/10).

Kemenperin turut mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan Perpres untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait. Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).

"Dalam proses penyusunan Perpres kendaraan listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak," kata Putu.

Pihak akademisi, pelaku industri dan institusi terkait juga diundang untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin. Selain itu, institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).

"Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional," ucap Putu.

Kemenperin melihat, industri otomotif di Indonesia masih menunjukkan geliat positif dalam upaya meningkatkan kinerjanya di tengah tekanan dinamika perekonomian global. Sektor strategis ini semakin memperdalam struktur manufakturnya sehingga diyakini akan lebih berdaya saing global serta mampu memenuhi kebutuhan di pasar domestik dan ekspor.

Pada tahun 2017, industri otomotif berkontribusi kepada perekonomian nasional sebesar 10,16 persen serta mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 350 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,2 juta orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement