Kamis 11 Oct 2018 21:38 WIB

Lebih dari 13 Ribu Debitur Terdampak Gempa Sulteng

OJK menerapkan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana Sulteng.

Red: Nur Aini
Warga terdampak gempa membawa barang layak pakai sekitaran reruntuhan rumahnya di Balarowa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (11/10).
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Warga terdampak gempa membawa barang layak pakai sekitaran reruntuhan rumahnya di Balarowa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 13.233 debitur pada enam cabang bank umum konvensional terkena dampak gempa dan tsunami di Kota Palu, Sigi ,dan Kabupaten Donggala dengan total kredit sebesar Rp 1,6 triliun.

"Itu data sementara. Besar kemungkinannya masih bertambah karena kita masih terus melakukan pendataan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tengah Syukri Andi Yunus di Palu, Kamis (11/10).

Dia mengatakan sejumlah bank seperti Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, cabang bank umum, Bank Perkreditan Rakyat dan perusahaan industri keuangan nonbank masih dalam proses pengumpulan data.

Dengan demikian, kata Syukri, baki kredit dari ribuan debitur yang terkena dampak bencana tersebut juga akan bertambah. Namun belum dapat ditaksir karena proses pendataan masih terus berlanjut.

Syukri mengatakan terkait dengan bencana alam yang menerjang Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala Dewan Komisioner OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. "Ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan," katanya.

Ia menjelaskan, keputusan OJK tersebut meliputi tiga empat hal penting yakni penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak dan pemberlakuan untuk bank syariah. Penilaian kualitas kredit kata Syukri antara lain meliputi penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Terkait pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak dan tsunami bank dapat memberikan kredit baru dan dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya. Menurut Syukri pemberlakuan kebijakan OJK terhadap korban bencana alam tersebut juga berlaku bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Saat ini pelayanan OJK Sulawesi Tengah pindah alamat sementara dari Jalan Basuki Rahmat. Hal itu karena kantor OJK tersebut sedang dalam pembenahan pascagempa dan tsunami yang menerjang Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.

"Untuk sementara kami berkantor di Jalan Kijang Raya, Kota Palu, rumah dinas OJK," kata Syukri.

Seluruh pegawai dan karyawan OJK Sulteng saat gempa dan tsunami selamat sehingga tidak ada personel yang berkurang dalam melayani masyarakat Sulawesi Tengah pascagempa.

Baca: Pemerintah Siapkan Hunian Sementara Korban Gempa Sulteng

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement