Rabu 10 Oct 2018 19:07 WIB

Kronologi Batalnya Kenaikan Harga Premium

Pemerintah sedianya akan mengumumkan kenaikan harga Premium pada pukul 18.00.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kendaran bermotor mengantre di SPBU Pertamina di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter.
Foto: Republika/Hiru Muhammad
Sejumlah kendaran bermotor mengantre di SPBU Pertamina di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah batal menaikkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Keputusan itu disampaikan kepada media hanya berselang beberapa menit sejak Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan rencana pemerintah menyesuaikan Premium menjadi Rp 7.000 per liter di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter di luar Jamali.

"Sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina," ujar Jonan melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/10).

Sebelumnya, Jonan berbicara kepada sejumlah awak media sekitar pukul 17.30 WITA di area lobi Sofitel Nusa Dua, Bali. Jonan turut didampingi oleh Staf Khususnya, Hadi M Djuraid. Mantan menteri perhubungan itu kemudian ditanyai media terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi, seperti seri Pertamax, seri Dex, dan biodiesel nonsubsidi yang diberlakukan pada Rabu pagi.

Baca juga, Premium Batal Naik.

Jonan menjelaskan, kenaikan harga Pertamax dan kawan-kawan tersebut adalah aksi korporasi Pertamina. Dia mengatakan, Pertamina bisa melakukan kebijakan tersebut karena penentuan harganya dilepas kepada mekanisme pasar.

Setelah menjelaskan isu Pertamax, Jonan masuk ke dalam sesi prolog pengumuman kenaikan harga Premium. Dia menjelaskan, harga minyak mentah telah naik lebih dari 25 persen sejak awal tahun. "Kenaikan harga minyak mentah Brent itu dari awal tahun sampai sekarang kurang lebih 30 persen. Kalau ICP (Indonesia Crude Oil Price) itu sekitar 25 persen," kata Jonan.

Atas pertimbangan itu, kata Jonan, pemerintah pun memutuskan untuk menaikkan harga jual Premium dan berlaku paling cepat mulai pukul 18.00 WIB pada Rabu (10/10).

Jonan mengatakan, harga Premium naik dari Rp 6.650 per liter menjadi Rp 7.000 per liter di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sementara, Premium di luar Jamali naik dari Rp 6.450 menjadi Rp 6.900 per liter.

"Pemerintah mempertimbangkan sesuai arahan Presiden (Joko Widodo) bahwa Premium, Premium saja ya, mulai hari ini jam 18.00 WIB disesuaikan harganya," ujar Jonan.

Jonan mengatakan, penyesuaian ini akan berlaku pada 2.500 SPBU Pertamina yang menjual Premium di seluruh Indonesia.

Ia menamahkan, kenaikan harga tersebut hanya sekitar 7 persen dari harga lama. Menurutnya, kenaikan itu lebih kecil dibandingkan kenaikan harga minyak dunia saat ini.

"Mohon ada pengertian masyarakat, ini penyesuaiannya kan 7 persen tidak disesuaikan sampai 25 persen karena mempertimbangkan daya beli," katanya.

Jonan meyakini, kenaikan harga Premium tidak akan berdampak pada harga bahan pokok. Hal ini lantaran BBM jenis biodiesel subsidi atau biosolar. "Biasanya kenaikan bahan pokok itu kalau solar naik, karena truk, bus besar, kereta api pakai solar, kapal laut gunakan solar. Kalau transportasi publik tidak naik," ujarnya menegaskan.

Namun, hanya selang beberapa menit mengumumkan rencana kenaikan, pemerintah membatalkan dan menarik pernyataannya kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement