Selasa 14 Feb 2023 13:09 WIB

Kementerian ESDM Usulkan Golongan Penerima BBM Subsidi

Penerima JBKP diusulkan lima golongan penerima manfaat.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (29/9/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi belanja subsidi per Agustus 2022 naik sebesar 16,8 persen menjadi Rp139,8 triliun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) sebesar Rp119,7 triliun.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (29/9/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi belanja subsidi per Agustus 2022 naik sebesar 16,8 persen menjadi Rp139,8 triliun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) sebesar Rp119,7 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa golongan yang berhak menerima BBM bersubsidi dalam hal ini  minyak tanah, solar dan Pertalite. Usulan golongan penerima BBM subsidi ini tertuang dalam usulan draf revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran barang bersubsidi.

Tutuka menjelaskan pada Pepres 191 Tahun 2014 hanya ada dua jenis BBM bersubsidi yang diatur pemerintah. Keduanya adalah minyak tanah dan solar. Pertalite ataupun dahulu Pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sempat mengalokasikan Premium selama ini tidak pernah tertulis sebagai BBM bersubsidi, tetapi Pertamina mendapatkan kompensasi atas penyaluran Premium dan Pertalite.

Baca Juga

"Dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014, kami memasukan JBKP atau RON 90 sebagai BBM bersubsidi dan penyalurannya sesuai dengan kriteria," ujar Tutuka.

Pada Perpres 191 Tahun 2014, minyak tanah hanya diperuntukan untuk tiga golongan, rumah tangga (tanpa ada spesifikasi yang jelas), usaha mikro dan usaha perikanan. Sedangkan solar hanya untuk lima golongan, dalam hal ini usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan Umum.

Pada usulan revisi perpres, Tutuka menjelaskan untuk kategori golongan penerima minyak tanah bersubsidi tetap tiga golongan. Sedangkan untuk solar diusulkan menjadi tujuh golongan dengan tambahan transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.

"Sedangkan untuk JBKP kami mengusulkan lima golongan penerima manfaat yaitu, industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," ujar Tutuka.

Usulan revisi perpres ini sudah dilampirkan oleh Kementerian ESDM kepada Presiden. Saat ini Kementerian ESDM tinggal menunggu persetujuan dari Presiden untuk menindak lanjuti revisi ini.

"Di tanggal 10 Januari kemarin, akhirnya Menteri ESDM menyampaikan surat permohonan izin prakarsa kepada Presiden. Hingga saat ini belum ada persetujuan izin prakarsa dari presiden terkait pengalihan izin prakarsa ke Menteri ESDM," ujar Tutuka.

Tutuka mengatakan, saat ini Kementerian ESDM sudah merampungkan usulan revisi perpres juga termasuk kajian komperhensif. Ia menjelaskan, Kementerian ESDM bahkan sudah membuat beberapa opsi penyaluran yang bisa menjadi pertimbangan Presiden."Mensesneg masih akan meminta arahan Presiden soal keberlanjutan revisi ini," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement