Rabu 10 Oct 2018 17:44 WIB

Premium Batal Naik

Penundaan naiknya harga Premium sesuai arahan Presiden Jokowi.

Sejumlah kendaran bermotor mengantre di SPBU Pertamina di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis premium menjadi Rp 7.000 per liter.
Foto: Republika/Hiru Muhammad
Sejumlah kendaran bermotor mengantre di SPBU Pertamina di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis premium menjadi Rp 7.000 per liter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Kenaikan harga akan dibahas ulang menunggu kesiapan PT Pertamina.

"Sesuai arahan Bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 WIB hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasus Jonan di Bali, Rabu (10/10).  Baca Juga:

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan sejumlah harga bahan bakar minyak per Selasa (10/10). Kenaikan ini dilakukan karena terus meningkatnya harga minyak mentah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan di Bali bahwa harga BBM jenis Premium naik dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 7.000 untuk wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali). Untuk wilayah di luar Jamali, Premium dijual seharga Rp 6.900.

"Pemerintah mempertimbangkan sesuai arahan Presiden (Joko Widodo) bahwa Premium, Premium saja ya, mulai hari ini jam 18.00 WIB disesuaikan harganya," kata Jonan di Nusa Dua, Bali, pada Rabu (10/10). 

Jonan mengatakan, penyesuaian ini akan berlaku pada 2.500 SPBU Pertamina yang menjual Premium di seluruh Indonesia. Jonan meyakini, kenaikan harga Premium tidak akan berdampak pada harga bahan pokok. Hal ini lantaran BBM tersebut jenis biodiesel subsidi atau biosolar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement