Senin 08 Oct 2018 19:32 WIB

Jokowi Luncurkan Bank Wakaf Mikro di Deli Serdang

Bank wakaf mikro meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ani Nursalikah
Bank Wakaf Mikro.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Bank Wakaf Mikro.

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Bank Wakaf Mikro (BWM) di Pondok Pesantren Mawaridussalam, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (8/10).

Program Bank Wakaf Mikro (BWM) ini untuk mendukung para wirausaha, pelaku usaha kecil dan menengah, utamanya di lingkungan pondok pesantren. Melalui program tersebut, pemerintah akan memperluas penyediaan akses keuangan bagi masyarakat kecil sekaligus meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat.

"Bank wakaf mikro ini sudah kita dirikan di 33 pondok pesantren. Untuk apa didirikan? Akses umat terutama lingkungan pondok pesantren untuk masuk ke bank atau lembaga keuangan itu tidak mudah," kata Jokowi.

Menurutnya, selama ini para pelaku usaha kecil terutama dari kalangan pondok pesantren mengalami kesulitan mengakses layanan keuangan. Padahal, masyarakat memerlukan akses tersebut untuk mendapatkan modal kerja.

"Administrasinya rumit, agunan harus ada. Ini yang menjadi keluhan setiap saya masuk ke pondok pesantren," tambahnya.

Melalui pembentukan BWM ini, Jokowi berharap para santri dan masyarakat di lingkungan pondok pesantren dapat memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perekonomiannya. Presiden berjanji, pengembangan program inipun akan terus dilanjutkan di berbagai daerah.

"Ini untuk apa? Pengembangan ekonomi umat terutama di pondok dan lingkungannya agar berjalan dengan baik. Ini akan kita kembangkan terus, tidak akan berhenti," ujarnya.

Acara peluncuran Bank Wakaf Mikro ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi. Hingga Maret 2018, Bank Wakaf Mikro telah tersebar di beberapa daerah di Pulau Jawa, di antaranya di Serang, Lebak, Cirebon, Bandung, Ciamis, Kudus, Yogyakarta, Surabaya, Jombang, Klaten, dan Kediri.

Dikutip dari siaran resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara tiga persen per tahun.

Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok. Hingga September 2018, OJK telah memfasilitasi 32 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di 21 wilayah. Bank Wakaf Mikro tersebut telah menyalurkan pembiayaan kepada 6.764 orang nasabah, dengan total pembiayaan sebesar Rp 7,51 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement