Rabu 03 Oct 2018 17:14 WIB

Menhub Setuju Pajak Angkutan Barang Kereta Api Dihilangkan

Penghilangan pajak ini dapat menarik minat pengusaha untuk gunakan kereta api

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perhungan Budi Karya Sumadi.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Perhungan Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut positif jika ada usulan penghilangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk angkutan barang. Khususnya jika angkutan barang tersebut berpindah dari menggunakan truk ke kereta api.

“Saya setuju (insentif penghilangan PPN 10 persen). Kita akan buat surat ke Kementerian Keuangan karena memang akan dilakukan,” kata Budi di Redtop Hotel, Jakarta, Rabu (3/10).

Budi mengatakan insentif penghilangan pajak seperti itu dapat menjadi daya tarik agar angkutan barang dengan truk berpindah ke kereta api. Sebab, Budi menilai saat ini kondisi lalu lintas jalan benar-benar padat dan semakin terhambat dengan truk angkutan logistik.

Dia mengatakan kecepatan kendaraan di jalan tol dan jalan lainnya terpantau menurun dari 70 kilometer perjam menjadi 40 kilometer perjam. “Kalau selama ini kita meminta truk tidak menggunakan jalan, bukan karena apa-apa tapi kecepatan turun jadi 40 km/jam,” ujar Budi.

 

Budi menilai jika banyak kendaraan truk masih memiliki muatan dan dimensi lebih maka kecepatan di jalan tidak akan pernah sesuai. Untuk itu, hal tersebut menurut Budi sejalan dengan upaya Kemenhub yang menerapkan pembatasan truk bermuatan dan dimensi berlebih dnegan mengaktifkan tiga jembatan timbang.

Jika nantinya semua sudah teratur tidak mengangkut muatan berlebih dan mulai berpindah ke moda lain seperti kereta api dan kapal Ro-ro maka nantinya tidak perlu ada pembatasan pada waktu-waktu tertentu. “Mungkin pada saat liburan kita bisa meniadakan untuk mereka tidak boleh karena sudah sama cepatnya dengan yang lain. Saat lebaran nggak ada pembatasan karena kecepatan sesuai,” jelas Budi.

Budi memastikan sesegera mungkin juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga. Setelah itu, akan sesegera mungkin mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan tentang usulan insentif penghilangan pajak angkutan barang jika beralih ke kereta api.

Dia menegaskan saat ini pada dasarnya Kemenhub sedang memikirkan untuk membuat insentif bagi angkutan barang yang mau beralih ke kereta api dan Kapal Roro. “Kalau kereta api saya malah kasih lokomotif ke kereta api. Buatin jalan buat kereta api itu menjadi insentif dari kita,” tutur Budi.

Untuk yang berpindah ke kapal Ro-ro, kata Budi, sedang dipikirkan bagaimana tarif dari pelabuhan yang lebih kompetitif lagi. Budi mengharapkan nantinya pelabuhan dapat memberikan subsidi segingga ada titik temu antara biaya saat menggunakan truk dibandingkan kapal.

Komisaris PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Cris Kuntadi sekaligus staf khusus Menteri Perhubungan mengakui saat ini pihaknya tengah mengajikan penghilangan pajak tersebut. "Nah yang sekarang saya dorong adalah pengusulan kepada Kementerian Keuangan untuk pembebasan PPN 10 persen,” ujar Cris.

Dengan adanya pembebasan pajak tersebut, Cris menilai akan bermanfaat pagi pengusaha yang menggunakan truk dalam angkutan barangnya. Dengan begitu Cris mengharapkan dampaknya akan signifikan untuk berpindah ke moda lainnya, khususnya kereta api.

Cris mengatakan sangat mengharapkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN dapat mengajukan penghilangan pajak tersebut. “Saya baru informasikan ke wakil Menteri Keuangan secara informal. Mereka bilang silakan diusulkan secara formal,” tutur Cris.

Selain itu, Cris juga sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan Badan kebijakan Fiskal dan mendapatkan respons yang positif. Sebab menurut Cris, tanggung jawab BKF tidak hanya meningkatkan pendapatan dan menekan biaya untuk membangun jalan namun harus membuat pengurangan polusi udara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement