Senin 01 Oct 2018 19:36 WIB

OJK Beri Sanksi ke Akuntan Publik Terlibat

AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, AP Merliyana Syamsul, serta Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan. Hal itu terkait hasil pemeriksaan otoritas terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance). 

Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP itu menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak. Mereka pun dilarang untuk menambah klien baru. Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari ini, Senin (1/10). 

"Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo melalui siaran pers, Senin, (1/10).

Laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan lalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hanya saja, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

"Berkenaan dengan hal tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP. Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan," tegas Anto.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal di atas, kata dia, OJK menilai AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat. Mereka melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik.

Beberapa pertimbangan OJK di antaranya, para AP itu telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan sebenarnya. Lalu besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap LKTA PT SNP. Selanjutnya, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.

Sebelumnya, OJK menyatakan, telah memantau persoalan SNP Finance melalui tim audit internal bank.  Anto menjelaskan, SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia yakni toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang oleh Columbia itu yang bersumber dari kredit perbankan. 

"Seiring turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL (kredit bermasalah)," ujar Anto. 

Salah satu tindakan yang dilakukan SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut, kata dia, melalui penerbitan Medium Term Notes (MTN). MTN itu diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte. 

Saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar kurang lebih Rp 4,07 triliun. Nilai itu terdiri dari kredit perbankan sekitar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar kurang lebih Rp 1,85 triliun.

Baca juga, Bareskrim dan Bank Mandiri Beda Angka Soal Jumlah Kredit SNP

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement