Ahad 30 Sep 2018 15:15 WIB

Kasus SNP Finance, OJK Siapkan Sanksi untuk Akuntan Publik

AP dan KAP sebagai penunjang jasa keuangan memiliki peran penting dalam bisnis

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Budi Raharjo
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menjatuhkan sanksi pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang menangani PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Sanksi tersebut menambah hukuman yang sebelumnya diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, mengatakan OJK akan menjatuhkan sanksi dalam waktu dekat. Hukuman tersebut berdasar pada POJK No 13 tahun 2017 tentang KAP dan AP.

"Kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada di OJK, pasal 32 tentang sanksi pada KAP dan AP," katanya saat ditemui di Cikini, Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia menolak menjelaskan lebih lanjut

AP dan KAP sebagai penunjang kegiatan jasa keuangan memiliki peran penting dalam bisnis perusahaan. Pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan wajib menggunakan AP dan KAP yang terdaftar di OJK. Semua AP dan KAP wajib terdaftar di OJK.

OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar aturan. Sanksi bisa juga diberikan pada pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan berupa sanksi administratif.

Mulai dari teguran tertulis, denda, pencantuman pemegang saham, anggota direksi, dewan komisaris atau pejabat eksekutif dalam daftar pihak yang dilarang. AP dan KAP yang terdaftar di OJK dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, denda, pembekuan pendaftaran hingga pembatalan pendaftaran.

Anto mengonfirmasi bahwa jumlah kerugian kasus kredit fiktif itu tidak mencapai Rp 14 triliun. Juru bicara OJK, Sekar Putih mengatakan data OJK berdasar pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena itu merupakan outstanding yang belum dibayarkan oleh pihak PT SNP Finance.

"Kami merefer pada data PKPU, untuk perbankan nilai outstandingnya Rp 2,2 triliun dan Medium Term Notes (MTN) di Rp 1,85 triliun," katanya.

Kemenkeu telah menjatuhkan sanksi kepada AP dan KAP. Tiga akuntan publik yang diberi sanksi itu adalah Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny dan Rekan. KAP Satrio Bing Eny atau KAP SBE merupakan salah satu entitas Deloitte Indonesia.

PT SNP Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin (26/9), Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PT Bank Panin Tbk atas dugaan jaminan piutang fiktif SNP dan menetapkan lima pimpinan SNP sebagai tersangka.

Lida Puspaningtyas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement