REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pengelola 13 bandar udara di Indonesia bagian tengah dan timur, PT Angkasa Pura (AP) I akan menaikkan empat tarif layanan di bandar udara yang harus dibayar oleh perusahaan penyedia jasa penerbangan. Kenaikan berlaku mulai 1 Oktober.
"Mulai 1 Oktober mendatang kami naikkan tarif bervariasi, antara 15-20 persen untuk pendaratan pesawat, parkir pesawat di apron, garbarata, dan check-in penumpang," kata Vice President Aeronautical Business PT AP I Sulkan, Sabtu (29/9).
Kenaikan itu sesuai dengan isi surat Menteri Perhubungan Nomor: PR 003/4/4 PHB 2018. Layanan parkir pesawat untuk Boeing 747 atau yang berbobot kurang dari 100 ton, misalnya, saat ini bertarif Rp 2,8 juta per hari untuk pesawat maskapai domestik, akan naik menjadi Rp 3,2 juta per hari. Boeing 747 adalah jenis pesawat yang digunakan Garuda Indonesia untuk menerbangkan jamaah calon haji dan jamaah haji dari Tanah Air dan kembali dari Tanah Suci.
Untuk pesawat kurang dari 50 ton atau sejenis Boeing 737 dan Airbus 330, tarif per hari saat ini masih Rp 1,6 juta. "Mulai 1 Oktober tarifnya akan jadi Rp 1,8 juta," kata Senior Manager Commercial PT AP I Sepinggan Iwan Lilbere.
Pesawat dengan bobot sampai 50 ton ini adalah pesawat yang populasinya terbanyak dioperasikan maskapai-maskapai yang menerbangi rute ke dan dari bandara-bandara di Indonesia tengah dan timur. Layanan pendaratan yang diberikan kepada pesawat adalah panduan pendaratan, lalu penyediaan lahan parkir dan bila perlu panduan menuju tempat parkir tersebut.
Baru setelah tempat parkir ditentukan layanan lain kepada pesawat bisa diberikan, baik yang dikerjakan sendiri oleh perusahaan penerbangan seperti panduan parkir, pemasangan ganjal di roda pesawat (block on), maupun kerja sama lagi dengan pihak ketiga seperti pengisian bahan bakar, pengantaran makanan untuk penerbangan selanjutnya dan pengambilan sampah dari penerbangan sebelumnya, hingga bila perlu pengurasan toilet.
Layanan di meja check in meliputi pendaftaran atau administrasi penumpang hingga mendapatkan boarding pass, dan pengurusan bagasi. Menurut Sulkan, sebelum ini, terakhir kali kenaikan tarif layanan-layanan tersebut terjadi pada tahun 2009.
"Jadi sudah sepuluh tahun tidak ada kenaikan, padahal mestinya tiap dua tahun naik mengikuti inflasi," kata Sulkan.