Jumat 21 Sep 2018 22:18 WIB

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 108 Triliun

Kemenkeu menyebut pertumbuhan penerimaan hingga Agustus 2018 adalah 16,72 persen

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.
Foto: Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan hingga Agustus 2018 adalah sebesar Rp 108 triliun atau 55,68 persen dari target. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh positif pada semua komponen seperti bea masuk, bea keluar, dan cukai.

"Pertumbuhan penerimaan hingga Agustus 2018 adalah 16,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya 4,48 persen," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (21/9).

Heru merinci, realisasi penerimaan bea masuk adalah Rp 25,13 triliun atau 70,4 persen dari target APBN 2018. Penerimaan itu tumbuh 14,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara, penerimaan cukai adalah Rp 78,57 triliun atau 50,56 persen dari target. Penerimaan itu tumbuh 14,9 persen dibandingkan penerimaan dalam periode yang sama tahun lalu.

Kinerja positif juga terjadi dari komponen penerimaan bea keluar yang sudah mencapai Rp 4,38 triliun atau 146 persen dari target. Pertumbuhan penerimaan bea keluar mencapai 94,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kondisi perdagangan internasional dinilai mendukung kegiatan ekspor dan impor sehingga dapat mendorong faktor positif pada penerimaan kepabeanan. "Program reformasi kepabeanan dan cukai yaitu Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), dan Penertiban Ekspor Berisiko Tinggi (PEBT) yang terus berlanjut juga memberikan pengaruh positif terhadap capaian penerimaan hingga Agustus 2018," kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement