Kamis 20 Sep 2018 21:16 WIB

Tol Paliandra Kenakan Tarif Baru

Tarif golongan I naik 16,6 persen dari sebelumnya Rp 781 per km.

Tol Palindra seksi I yang telah selesai pembangunannya dan mulao beroperasi.
Foto: Maspriel Aries
Tol Palindra seksi I yang telah selesai pembangunannya dan mulao beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) per 21 September 2018. Jalan ini sudah selesai penilaian laik operasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol.  

Kepala Cabang Operasional Tol Palindra Darwan Edison di Palembang, Sumatra Selatan mengatakan, sebelumnya pihaknya hanya memberlakukan tarif untuk 1 seksi dari 3 seksi tol sepanjang total 22 kilometer tersebut.  

"Tadinya untuk ke Palembang sampai Indralaya tidak ada tarif meski sudah fungsional jadi hanya dikenakan tarif seksi 1 Palembang-Pemulutan yang mulai dari Rp 6.000," kata dia.  

Edison menerangkan tarif baru yang diberlakukan sesuai Kepmen PUPR Nomor 712/KPTS/M/2018 yakni Rp9 11 per kilometer untuk golongan I. Sementara untuk golongan II dan III senilai Rp 1.367 per km, golongan IV dan V senilai Rp 1.822 per km. 

Tarif baru tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tarif lama yang berlaku sepanjang Januari sampai dengan 20 September 2018. Tarif golongan I naik 16,6 persen dari sebelumnya Rp 781 per km.  

"Jadi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I akan dikenakan tarif Rp 20 ribu untuk rute Palembang-Indralaya sebelumnya masih mengikuti tarif Palembang-Pemulutan," ujar dia.   

Sementara itu Toni Haryadi, Manager Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Palindra menambahkan tarif baru tersebut tergolong murah jika dibandingkan dengan tarif tol di Jawa yang berkisar Rp 1.500 per km ke atas. "Tarif tol di Sumatra kisaran Rp 900 per km. Pemberlakuan tarif tol ini sesuai dengan jarak tempuh yang diatur dalam Kepmen," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement