REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan hingga akhir tahun ini akan melambat. Bahkan diproyeksikan hanya tumbuh sebesar delapan persen.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, salah satu penyebabnya karena pada 2018, tidak ada lagi dampak dari amnesti pajak (tax amnesty). "Maka kita tidak bisa expect kenaikan DPK seperti tahun lalu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/9).
Perlu diketahui, pada tahun lalu pertumbuhan DPK mencapai 9,4 persen. Angka itu dipengaruhi oleh adanya dana masuk dari tax amnesty.
Meski begitu, pertumbuhan kredit justru diperkirakan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Bahkan bisa mencapai dua digit hingga akhir 2018.
"LPS proyeksikan pertumbuhan kredit bank akan berada di Kisaran 10 persen," kata Fauzi. Sementara tahun lalu, kredit hanya tumbuh sebesar 8,2 persen.
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti menambahkan, tahun ini pertumbuhan DPK memang melambat. Hanya saja kenaikan kredit mulai cepat terutama terlihat dari sektor konsumsi.
Maka dirinya mengimbau kepada bank supaya lebih berhati-hati menyalurkan kredit ke masyarakat. Tujuannya agar penyaluran kredit lebih ke sektor produktif daripada konsumtif.
"Penyaluran kredit lebih banyak di konsumtif. Sebaiknya kurangi kredit konsumtif dan kembangkan kredit produktif," tegasnya.
LPS pun menilai, ada pengetatan likuiditas. Hal itu terlihat dari kenaikan Loan to Debt Ratio (LDR) pada bank.
Lembaga mencatat, LDR pada bank BUKU IV naik dari 86,9 persen menjadi 89,1 persen. Sementara BUKU III naik dari 98 persen menjadi 104,3 persen, BUKU II naik dari 77,4 persen menjadi 82,8 persen. Selanjutnya pada BUKU I 71,7 persen menjadi 81,7 persen.