Ahad 09 Sep 2018 14:33 WIB

Kemenhub Pastikan Kendaraan Baru Siap Gunakan B20

Kendaraan yang diproduksi di bawah 2016 akan diberikan petunjuk teknis pemakaian B20.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Seorang petugas mekanik memeriksa mobil Tata Super Ace 1400 cc dan Tata Ace EX2, mini pikap diesel pertama di Indonesia, disela touring roadshow sosialisasi dan pengujian solar baru Biodiesel 20% (B20), di SPBU di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (28/1).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Seorang petugas mekanik memeriksa mobil Tata Super Ace 1400 cc dan Tata Ace EX2, mini pikap diesel pertama di Indonesia, disela touring roadshow sosialisasi dan pengujian solar baru Biodiesel 20% (B20), di SPBU di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penggunaan biodisel B20 siap digunakan pada kendaraan baru. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan kendaraan baru yang dimaksud yaitu keluaran di atas 2016.

Budi mengatakan kesiapan tersebut dipastikan setelah adanya jaminan dari agen pemegang merek (APM). “Sudah siap kemarin APM sudah oke memastikan sudah mendukung dan menjamin produksi kendaraan baru telah siap menggunakan bahan bakar B20,” kata Budi kepada Republika.co.id, Ahad (9/9).

Dia menambahkan, meskipun kesiapan tersebut terjamin, ada beberapa kondisi yang perlu dipenuhi oleh pengguna dan pemilik truk keluaran di atas 2016. Menurutnya pemilik truk perlu memperpendek servis berkala dengan melakukan penggantian oli dan saringan bahan bakar.

Sementara itu, untuk kendaraan yang diprodiksi di bawah 2016 atau keluaran lama, Budi memastikan APM akan memberikan petunjuk teknis. Hal itu dilakukan agar kendaraan lama juga bisa menggunakan bahan bakar biodisel B20.

Baca juga, Pengguna Biodiesel akan Diberi Insentif

Budi meminta setiap asosiasi pengusaha truk tetap memberikan sosialisasi ke anggotanya untuk mempersiapkan kendaraan menggunakan B20. “APM akan memberikan petunjuk teknis penggunaan B20 kepada pelaku usaha angkutan melalui asosiasi atau perorangan sesuai jenis, tipe, dan tahun kendaraan,” jelas Budi.

Dia memastikan untuk selanjutnya Kemenhub masih akan mengundang pihak terkait kesiapan perluasan penggunaan biodiesel 20 persen untuk sektor nonsubsidi. Budi memastikan Kemenhub akan mengadakan pertemuan bersama PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi (BPPT) pada pekan depan.

Saat ini, Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian Pemerintah sudah memperluas penerapan kewajiban pencampuran biodiesel 20 persen sejak 1 September 2018. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu cara pemerintah untuk bisa mengurangi defisit neraca perdagangan khususnya dari impor bahan bakar minyak. 

Darmin menjelaskan, kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 sudah dimulai sejak 2016 namun penerapannya belum optimal. “Maka, acara ini diharapkan menjadi titik tolak pemanfaatan biodiesel 20 persen di semua sektor secara menyeluruh,” ungkap Darmin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement