Senin 03 Sep 2018 20:18 WIB

Bahan Bakar B20 Berlaku, Pertamina Pastikan Harga Tetap Sama

Mulai 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran.

Red: Nur Aini
 Sosialisasi pemamfaatan Biodiesel (B20) di Kantor Pertamina Unit Pemasaran, Kota Bandung, Kamis (4/2).
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Sosialisasi pemamfaatan Biodiesel (B20) di Kantor Pertamina Unit Pemasaran, Kota Bandung, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa harga dari campuran bahan bakar biodiesel 20 persen atau B20 tidak berubah dari harga sebelumnya atau sama.

"Harga untuk B20 sama saja kok, bahkan manfaatnya malah bertambah, selain hemat juga lebih ramah lingkungan," kata Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati di SPBU Kuningan, Jakarta, Senin (3/9).

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir mengenai campuran biodiesel, karena tidak akan mempengaruhi performa kendaraan. PT Pertamina (Persero) siap menyalurkan bahan bakar biodiesel 20 persen (B20) kepada pengguna akhir  melalui  112 terminal bahan bakar minyak (TBBM).

Nicke Widyawati juga mengatakan kesiapan tersebut sebagai bentuk implementasi kebijakan mandatory B20 yang diimplementasikan mulai 1 September ini. "Untuk mendorong peningkatan jumlah pengguna bahan bakar biodiesel yang ramah lingkungan ini, kami sudah siap dan seluruh fasilitas Pertamina sudah siap 100 persen untuk mencampur dan menyalurkan biodiesel sebagai implementasi kebijakan mandatori B20," kata Nicke.

Nicke menjelaskan dari 60 Terminal BBM yang telah menyalurkan B20, Pertamina mencatat sejumlah TBBM dengan penyaluran tertinggi. Terminal tersebut seperti TBBM Jakarta Group, TBBM Kotabaru Group, TBBM Surabaya, dan TBBM Balikpapan.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa mulai 1 September 2018,  tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran. Keseluruhannya berganti dengan B20.

Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium. Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista). Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.

"Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter," kata Darmin. Bila seluruh fasilitas BBM itu telah menerima pasokan FAME, maka potensi penambahan penyaluran B20 akan dapat dilaksanakan secara optimal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement