Ahad 02 Sep 2018 15:33 WIB

Pengamat: Sistem Devisa Indonesia Kelewat Liberal

Indonesia perlu meniru cara Thailand bagaimana memulangkan devisa hasil ekspor

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Cadangan devisa (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Cadangan devisa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah mengkaji upaya penindakan kepada eksportir yang belum membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE). Pemulangan DHE ke Indonesia efeknya akan signifikan memperkuat nilai tukar rupiah.

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menilai, kebijakan ini harus segera dilakukan, karena saat ini cadangan devisa sudah semakin tergerus untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.

"Kalau sekedar moral suassion atau seruan efeknya hampir dipastikan kecil. Soal insentif juga kurang efektif tarik DHE. Jadi harus ada sanksi administratif," ujar Bhima kepada Republika.co.id, Ahad (2/9).

Apabila DHE masuk ke Indonesia sebagai net capital inflow, maka efeknya akan signifikan memperkuat rupiah. DHE juga bisa masuk ke likuiditas perbankan dan dapat digunakan bank untuk salurkan pembiayaan lebih besar ke sektor riil.

Bhima menjelaskan, sebelumnya Bank Indonesia sudah membuat paket kebijakan soal insentif DHE, tapi yang dikonversi ke rupiah sampai saat ini hanya 15-25 persen. Adapun 90 persen DHE yang masuk ke Indonesia hanya dalam hitungan hari bisa kembali ke luar negeri.

"Sistem devisa kita kelewat liberal," kata Bhima menambahkan.

photo
Devisa hasil ekspor

Devisa hasil ekspor selama ini banyak diparkir di bank luar negeri dengan berbagai alasan. Menurut dia, idealnya untuk memulangkan devisa hasil ekspor, Indonesia harus belajar ke Thailand.

Di Thailand ada kewajiban eksportir untuk menahan DHE hingga 12 bulan di bank dalam negeri berdasarkan Exchange Control Act. "Jadi, devisa Thailand lebih stabil terutama ditengah gejolak ekonomi global seperti saat ini," kata Bhima.

Langkah kongkrit yang bisa diadopsi Indonesia sekarang, ungkap Bhima, adalah mendesak Presiden bisa menerbitkan Perpu untuk merevisi UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa. Revisi UU itu menambahkan kewajiban DHE ditahan di bank domestik kalau tidak 12 bulan bisa lebih longgar 6-9 bulan.

"Dari Perpu bisa dibuat aturan turunan terkait sanksi adminstratif bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan DHE seperti pencabutan sementara izin ekspor," ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (31/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah, BI, OJK dan kementerian terkait sedang mengkoordinasikan untuk membawa pulang DHE.

"Nanti kami akan lihat koordinasi yang sudah dibentuk pada rapat terakhir antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenko Perekonomian.

Sri mengatakan, saat ini pembahasan masih terus dilakukan guna mematangkan kebijakan tersebut. Salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah adalah untuk memperbaiki neraca pembayaran dan defisit neraca transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement