Jumat 31 Aug 2018 05:11 WIB

Gojek Terancam Dibekukan di Sulsel

Pengemudi Gojek menuntut penjelasan terkait kebijakan penurunan insentif.

Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Perusahaan transportasi daring (online) Gojek terancam diberikan sanksi pembekuan operasional di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui rekomendasi DPRD setempat bila tidak mematuhi aturan.

"Dari hasil pertemuan rapat dengar pendapat antara pihak pengemudi, perwakilan perusahaan aplikator Gojek, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dengan DPRD, pihak aplikator diminta memberikan penjelasan secara transparan pada pertemuan berikutnya, bila tidak kami akan bekukan," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif di Makassar, Kamis (30/8).

Menurut dia, dari pertemuan tersebut terungkap sejumlah fakta-fakta dugaan pelanggaran, termasuk tuntutan aspirasi para pengemudi Gojek seperti insentif, menangguhkan atau penutupan akun mengemudi serta perekrutan pengemudi baru termasuk jumlah mitranya. Belum ada titik temu dalam pertemuan tersebut yang berlangsung selama empat jam.

Perwakilan perusahaan aplikator Stategic Regional Head Gojek Kalimantan dan Sulawesi, Anandita Danatmadja tidak mampu menjelaskan secara detail sehingga dijadwalkan pertemuan selanjutnya pada pekan depan. "Kita mengagendakan kembali dan meminta bukan perwakilan, tetapi pimpinan atau penentu kebijakan aplikator Gojek Indonesia hadir di sini untuk menjelaskan secara transparan, karena ini di wilayah Sulsel harus tunduk dan patuh aturan di sini," kata Syahruddin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Ilyas Iskandar, dalam pertemuan itu menyatakan, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan manajemen Gojek Indonesia mengenai daftar pekerja dan jumlah pengemudinya yang beroperasi.

"Kami tidak diberikan data, apalagi jumlah mitranya (driver) dari perusahaan aplikator ini termasuk izin operasinya. Tentunya ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut soal tenaga kerja di wilayah Sulsel," ujarnya menjawab pertanyaan para pengemudi.

Syaharuddin meminta Gojek Indonesia pada pertemuan berikutnya membawa bahan-bahan yang diminta, termasuk data jumlah karyawan dan mintra serta izin operasional, baik di Pusat maupun daerah Sulsel. "Permintaan kami jelas, semua bahan yang diminta harus dilengkapi, serta transparansi intensif yang diterima pengemudi dalam mengumpulkan poin serta apa alasan mereka suspend, itu harus jelas. Karena ini menyangkut pekerjaan dan izin, kita undang kembali Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, kepolisian dan pihak terkait lainnya," ujarnya.

Berkaitan dengan persoalan ini, dewan akan mengusulkan pembuatan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) khusus bagi perusahaan transportasi online yang beroperasi di Sulsel guna mengatur transportasi daring maupun konvensional agar seluruh pihak bisa merasakan manfaatkan dari Perda itu.

"Melalui kejadian ini saya mengusulkan agar Pemrov Sulsel mengajukan pembuatan Perda mengatur tentang transportasi online dijalankan aplikator maupun transportasi konvensional agar semua sama-sama untung tidak ada yang dirugikan," katanya.

Sebelumnya, seratusan pengemudi Gojek melakukan aksi ke DPRD Sulsel menuntut terkait kebijakan penurunan insentif pada penghasilan poin secara sepihak, menangguhkan ratusan pengemudi, hingga transparansi manajemen serta peningkatan kesejahteraan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement