Rabu 29 Aug 2018 05:28 WIB

Strategi Kemenperin Dorong Pertumbuhan Industri

Kemenperin akan mengusulkan pembatasan impor.

Rep: Adinda pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
 Pekerja mengambil briket batubara yang sudah dicetak di  lingkungan balai pengembangan perindustrian sub unit pengembangan IKM logam, Gedebage, Kota Bandung, Kamis (6/8). (foto : Septianjar Muharam)
Pekerja mengambil briket batubara yang sudah dicetak di lingkungan balai pengembangan perindustrian sub unit pengembangan IKM logam, Gedebage, Kota Bandung, Kamis (6/8). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengoptimalan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) dan menggenjot kebijakan hilirisasi. Upaya ini dilakukan untuk menambah nilai tambah bahan baku dalam negeri sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar menjelaskan, upaya ini semakin dikuatkan dengan kajian pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. "Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri," katanya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/8).

Haris menekankan, komoditas impor yang dibatasi itu sebaiknya yang berorientasi kepada sektor hilir. Sebab, sektor hulu seperti bahan baku penolong dan barang modal ditujukan untuk memenuhi kebutuhan proses produksi industri yang bertujuan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri. 

Terkait pembatasan impor, Kemenperin masih menunggu daftar 900 komoditas dari Kementerian Keuangan. "Nanti jika sudah di-review bersama, khususnya oleh kami, akan dilihat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi industri," ujar Haris.

Sembari menunggu, Kemenperin aktif mendorong masuknya investasi sektor industri yang dapat mensubstitusi produk impor. Dengan adanya upaya tersebut, berarti ada optimisme bisa menaikkan kinerja dan daya saing industri nasional. Haris berharap, industri subtitusi impor bisa berkembang signifikan.

Pada semester I tahun 2018, sektor industri memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan nilai investasi. Jumlah penanaman modal dari kelompok manufaktur mencapai Rp 122 triliun melalui 10.049 proyek atau menyumbang 33,6 persen dari total nilai investasi sebesar Rp 361,6 triliun.

Dari sumbangsih senilai Rp 122 triliun tersebut, penanaman modal dalam negeri (PMDN) berada di angka Rp 46,2 triliun. Sedangkan, penanaman modal asing (PMA) mampu menembus hingga 5,6 miliar dolar AS atau Rp 75,8 triliun.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, suntikan dana investor menjadi kekuatan bagi perekonomian nasional. Apalagi, industri menjadi penggerak utama dari target pertumbuhan ekonomi nasional. "Investasi ini juga kami yakini dapat memperkuat struktur industri di Tanah Air dan bisa menjadi substitusi bahan baku impor," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah terus bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga memacu pertambahan penanaman modal di Indonesia. Baik itu dalam bentuk investasi baru maupun perluasan usaha atau ekspansi.

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk lebih mempermudah masuknya investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Di antaranya berupa optimalisasi pemanfaatan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku.

"Bahkan, Kemenperin telah mengusulkan skema super deductible tax untuk industri yang melakukan kegiatan inovasi dan vokasi," tutur Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement