Jumat 24 Aug 2018 18:13 WIB

Pemerintah akan Bebaskan Biaya Sertifikat Legalitas Kayu

Pembebasan biaya sertifikat legalitas kayu ini untuk membantu pelaku UMKM

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nidia Zuraya
Darmin Nasution
Foto: Antara/Andika Wahyu
Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing produk kayu Indonesia di pasar internasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution bahkan mengatakan untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di produk kehutanan, Pemerintah berencana membebaskan biaya administrasi pengurusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

“SVLK bagi UMKM kebijakan ini ditempuh melalui strategi penyederhanaan dab perpanjangan masa berlaku SVLK untuk UMKM serta pemberian subsidi biaya serritfikasi SVLK untuk UMKM, bahkan bukan subsidi lagi bahkan arahnya nanti kalau mau buat tak perlu bayar,” kata Darmin saat Pencanangan Program Nasional Fasilitasi SVLK Bagi IKM dan Petani Hutan Rakyat di Jakarta pada Jumat (24/8).

Menurut Darmin SVLK sangat penting untuk meningkatkan daya saing ekspor kayu di pasar Internasional. Pada 2015 nilai ekspor produk kayu bersertifikat legal mencapai 9,8 miliar dolar AS dan mengalami peningkatan dua tahun selanjutnya sebesar 10,9 miliar dolar AS.

Darmin pun berharap nilai ekspor produk kayu terus mengalami peningkatan sejalan dengan meratanya pelaku usaha di sektor kayu yang memperoleh SVLK. Karena itu Pemerintah pun menargetkan pemberian bantuan kepada UMKM berupa sertifikasi legalitas kayu pada tahun ini bisa mencapai 153 kelompok UMKM atau 4086 unit UMKM diataranya 346 unit UMKM industri dan 3.740 unit UMKM hutan hak.

Sementara pada 2019 Pemerintah menargetkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi bagi UMKM sebanyak 150 kelompok atau setara 4.500 unit UMKM diantaranya 700 unit UMKM Industri dan 3.800 unit UMKM hutan hak dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7,5 miliar.

“Dalam upaya mendorong dan memperluas SVLK di sektor UKM pemerintaakan terus memberikan fasilitas berupa subsidi biaya sertifikasi dan biaya pendidikan pemberian pelatihan dan pendampingan serta mempromosikan produk bersertifikasi di pasar global,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement