REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 66 Tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Dalam Perpres tersebut salah satunya diatur terkait pemberian insentif dari Pemerintah bagi pihak pihak yang dapat menggunakan Biodiesel.
Kepala Biro Klik ESDM, Agung Pribadi mengatakan dengan keluarnya Perpres ini maka harapannya penggunaan biodiesel disegala sektor bisa segera dilakukan. Perpres ini mulai efektif berlaku pada 1 September mendatang.
"Harapannya semua pihak bisa memaksimalkan penggunaan Biodiesel ini," ujar Agung di Kementerian ESDM, Selasa (21/8).
Tak Lulus Uji Kir Buat Pengemudi Truk Enggan Pakai Biodiesel
Perpres dan Insentif ini diberikan oleh pemerintah untuk mendongkrak penggunaan Biodiesel diseluruh sektor, tak lagi hanya untuk penggunaan di sektor Transportasi saja. Pada pasal 18 Ayat 1 mengamantkan dana insetif untuk menutupi selisih harga biodiesel yang dibeli badan usaha dengan yang dijual ke masyarakat, akan menggunakan dana pengututan yang berasal dari pengusaha sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit.
Namun, berapa besaran insentif tersebut, seperti tertuang di Pasal 18 ayat 2 menyebutkan besaran insetif yang akan dibayar menggunakan dana tersebut, akan dilakukan verifikasi telebih dahulu, oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan bantuan surveyor.
Agung juga menjelaskan upaya penggunaan biodiesel ini juga bisa memanfaatkan produksi kelapa sawit. Disatu sisi, dengan penggunaan biodiesel bisa menekan impor solar. Disatu sisi, dengan menekan impor maka bisa menguatkan rupiah dan menjaga neraca perdagangan.
"Semua ini dilakukan untuk memperkuat kurs rupiah terhadap dolar dan menghemat devisa negara hingga 20 miliar dolar pada tahun ini dan 40 miliar dolar pada tahun depan," ujar Agung.