Selasa 14 Aug 2018 23:35 WIB

Simplifikasi Cukai Rokok Ancam Industri Kecil Kretek

Anggota Komisioner KPPU menilai hanya industri kecil terdampak simplifikasi cukai.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Cukai rokok (ilustrasi)
Foto: Antara
Cukai rokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kordat Wibowo menilai, keputusan pemerintah yang akan melakukan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok akan mengancam keberlangsungan industri kecil rokok kretek. Menurutnya hanya industri kecil yang terkena dampak dari simplifikasi tarif cukai rokok.

Kordat menilai, dengan menggabungkan perusahaan-perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT), Perusahaan IHT skala besar akan bertahan pada kebijakan simplifikasi, sedangkan industri menengah ke bawah akan rentan. Ia mengatakan, kebijakan ini berpotensi memperkuat oligopolistik di IHT karena industri kecil meminta pertolongan kepada industri besar.

"Simplifikasi membuka peluang bagi perusahaan mega besar menjadi lebih besar dengan mengorbankan usaha kecil dan mengancam keberlangsungan industri kecil," ujar Kodrat, Selasa (14/8).

Kordat menjelaskan bukan hanya industri kecil yang terkena dampak dari simplifikasi melainkan juga rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya juga terkena dampaknya.

"Jika kebijakan ini diterapkan maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sedangkan produksi SKT akan terjun bebas. Kenaikan SKM dan SPM limpahan dari penurunan SKT,” ujarnya.

Disatu sisi, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementrian Industri Abdul Rochim mengatakan, simplifikasi akan berimbas pada berkurangnya jumlah industri IHT, karena tarif cukai naik tajam membuat harga rokok kelas menengah ke bawah naik dan berujung pada PHK di IHT.

“Diperkirakan hanya ada 200 dari pabrik rokok dari 778 pabrik saat ini sebelum pada 2021. Penurunan tersebut termasuk pada pabrik rokok SKT yang merupakan padat karya. Diperkirakan juga ada 50.000 pengurangan karyawan dari jumlah pabrik rokok tersebut,” ujar Rochim.

Kementerian Keuangan berencana menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok sampai 2021 mendatang. Simplifikasi tarif cukai memangkas 12 layer tarif cukai, saat ini menjadi 5 layer tarif cukai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement