Senin 13 Aug 2018 12:53 WIB

Aptrindo: Pelaku Usaha Masih Keberatan Pemberlakuan ODOL

Peraturan ODOL baru diterapkan di tiga jembatan timbang mulai 1 Agustus 2018

Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemnehub) sudaha memberlakukan aturan kelebihan muatan dan dimensi atau overdimension overload (ODOL) angkutan barang. Namun, menurut Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), masih ada tiga pelaku usaha komoditas barang yang masih merasa keberatan dengan aturan ODOL.

"Ada tiga yang keberatan, yakni pelaku usaha komoditas gula, minyak goreng dan pupuk, komoditas lain tidak ada masalah," kata Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman kepada Antara di Jakarta, Senin (13/8).

Kyatmaja mengatakan hal itu dikarenakan muatan ketiga komoditas tersebut kelebihan 200 persen. "Muatan mereka selama ini kelebihan berat 200 persen," katanya.

Baca juga, Pemerintah Tindak Tegas Angkutan Barang Bermuatan Lebih

Padahal, lanjut dia, biaya transportasi hanya tiga persen dibandingkan dengan kelebihan 200 persen yang sangat membahayakan keselamatan. "Harusnya dampak kenaikan transportasi tidak separah itu, maksimal tiga persen saja. Silakan yang lain buka-buka ongkos transportasinya saja dibanding dengan harga barang," katanya.

Untuk itu, Kyatmaja menyarankan untuk menggunakan moda yang lebih besar karena lebih aman. "Kita ini sukanya truk yang lebih kecil dimuat berlebih seperti pengusaha beras pakai truk kecil dimuat dua kali lipat, jika pakai satu truk besar `kan lebih aman," katanya.

Terkait moda alternatif lain, seperti kereta api logistik, ia menilai kelemahannya tidak bisa langsung dari pintu ke pintu (door to door) dan harus menggunakan truk lagi. Namun, Kyatmaja pun tidak setuju apabila adanya penundaan peraturan pelarangan ODOl mulai 1 Agustus 2018 karena akan mengorbankan aspek keselamatan.

"Nanti ditunda masih minta ditunda lagi, kalau saya lihatnya lebih ke aspek keselamatannya. Ketika truk sudah melebihi spesifikasi teknisnya sudah enggak aman. 31 ribu orang meninggal setiap tahunnya," katanya.

Kebijakan peraturan ODOL ini baru diterapkan di tiga jembatan timbang, yaitu Balonggandu Karawang, Losarang Indramayu dan Widang Tuban mulai 1 Agustus 2018.

Untuk angkutan barang yang melebihi 100 persen akan dikenakan tilang dan akan diizinkan meneruskan perjalanan apabila telah memindahkan kelebihan muatan, khusus untuk angkutan dengan omoditas hajat hidup orang banyak diberikan toleransi hingga 50 persen dan untuk penurunan muatan akan diberlakukan bagi angkutan yang melebihi 75 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement