Rabu 08 Aug 2018 17:44 WIB

Pemerintah Putuskan Beri KUR untuk Petani Garam

Pemberian KUR untuk membantu pembiayaan petani garam yang dikategorikan usaha kecil

Petani garam (ilustrasi)
Foto: Antara/Saiful Bahri
Petani garam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memberikan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani garam. KUR ini diharapkan bisa mendorong usaha garam rakyat dan mendukung program swasembada garam nasional.

"Pemerintah perlu memfasilitasi pendanaan dan pembiayaan bagi usaha pergaraman, salah satunya melalui KUR," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Rabu (8/8).

Iskandar menjelaskan pemberian KUR untuk membantu pembiayaan petani garam yang dikategorikan sebagai usaha kecil dan bukan merupakan ekstraksi garam pada sektor pertambangan. "Sektor ini yang akan diusahakan yaitu KUR untuk petani garam," katanya.

Sebelumnya, komoditas garam berdasarkan klasifikasi lapangan usaha laporan bank umum termasuk salah satu usaha di sektor pertambangan. Untuk itu, menurut Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pedoman pelaksanaan KUR, sektor pertambangan tidak termasuk sektor usaha yang dapat dibiayai KUR.

Baca juga:

Anomali Cuaca Ganggu Panen Garam

Khofifah Ingin Buat Madura Kembali Jadi Pulau Garam

Sejak 2015, penyaluran KUR kepada petani garam rakyat telah mencapai Rp 1,1 miliar, namun subsidi bunga belum dapat dibayarkan karena sektor ini tidak termasuk yang dibiayai oleh KUR. Selama ini, penyaluran kredit UMKM kepada komoditas garam secara keseluruhan mempunyai rasio NPL lima persen, sehingga diperlukan pengawasan khusus terhadap pembiayaan kredit untuk komoditas ini.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan alokasi KUR untuk 13 kegiatan usaha di sektor pariwisata untuk mendorong masuknya devisa ke Indonesia. Untuk penambahan alokasi KUR ini, Iskandar mengatakan pemerintah telah menambah alokasi KUR 2018 dari sebelumnya Rp 117 trilun menjadi Rp 123,53 triliun.

Penambahan plafon penyaluran KUR pada 2018 ini telah memperhatikan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mengharapkan hal tersebut dapat membantu UMKM dalam mengakses pembiayaan dengan suku bunga yang terjangkau.

Hingga Juli 2018, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp79,2 triliun atau 67,6 persen dari target penyaluran Rp117 triliun. Penyaluran KUR ini mencakup 3.209.569 debitur dengan tingkat kredit bermasalah hanya mencapai 0,01 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement