Selasa 07 Aug 2018 09:32 WIB

Perlindungan Perusahaan UE atas Sanksi Iran Dimulai Selasa

Perusahaan Jerman tak akan tunduk pada sanksi AS untuk Iran

Angela Merkel
Foto: EPA-EFE/NDR/Wolfgang Borrs
Angela Merkel

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Langkah Uni Eropa (UE) melindungi perusahaan Eropa dari kerusakan sebagai akibat sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran berlaku pada Selasa (7/8). Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengatakan hari tersebut sama dengan dimulainya sanksi terhadap Iran.

Presiden AS Donald Trump pada 8 Mei memutuskan menerapkan kembali sanksi terkait Iran, termasuk sanksi terhadap sektor minyak Iran dan transaksi dengan bank sentralnya. EU ingin menyelamatkan perjanjian nuklir Iran yang menyediakan pertolongan bagi Iran dari sanksi ekonomi sebagai pertukaran bagi pengekangan program nuklirnya. Eropa melihat perjanjian tersebut sebagai unsur penting dari keamanan internasional.

"Pencabutan sanksi terkait nuklir adalah bagian penting dari perjanjian itu," kata Menlu Maas dalam pernyataan bersama dengan menteri luar negeri Prancis dan Inggris.

Maas mengatakan Jerman, Prancis dan Inggris menyayangkan pemberlakuan kembali sanksi-sanksi oleh AS. Ketiga negara itu bertekad akan melindungi perusahaan-perusahaan Eropa yang melakukan bisnis dengan Iran menggunakan versi yang diperbarui disebut "Blocking Statuta" UE. Upaya itu di antaranya memperbarui regulasi tahun 1996 itu yang melarang sebuah perusahaan UE mematuhi sanksi-sanksi AS dan tidak mengakui keputusan pengadilan yang memberlakukan hukuman Amerika.

Baca juga, Beda dengan AS, Eropa akan Tetap Berhubungan dengan Iran

Kementerian Luar Negeri Jerman mengatakan pemerintah Jerman akan terus menawarkan jaminan ekspor dan penanaman modal bagi perusahaan-perusahaan yang berbisnis dengan Iran. Di samping itu, tetap melakukan dialog dengan AS tentang pengecualian bagi perusahaan Jerman.

"Perbaruan regulasi itu kemungkinan besar akan berlaku pada 7 Agustus, bersamaan dengan penerapan kembali sanksi-sanksi sekunder AS tahap pertama," kata kementerian itu kepada Reuters.

Peraturan pemblokiran itu tak pernah digunakan dan dipandang oleh pemerintah-pemerintah Eropa lebih sebagai senjata politik daripada regulasi semata. Pasalnya, aturan-aturan sanksi tersebut samar dan sulit untuk diberlakukan. Peraturan itu tidak memberikan klaim hukum bagi kerusakan-kerusakan oleh perusahaan-perusahaan terhadap UE atau negara-negara anggota UE jika mereka akan terkena dampak oleh sanksi-sanksi AS, kata kementerian itu.

Kamar Dagang dan Industri Jerman (DIHK) menyatakan pengumuman sanksi-sanksi AS terhadap Iran sudah tercermin dalam angka ekspor Jerman saat ini. "Banyak perusahaan dalam proses mundur menghadapi sanksi-sanksi terhadap Iran," kata kepala DIHK Martin Wansleben.

Ia menambahkan, walaupun bisnis dengan Iran masih legal berdasarkan hukum UE, transaksi-transaksi baru dan yang sedang berlangsung tak lagi berjalan. Ekspor Jerman ke Iran turun empat persen dalam lima bulan pertama 2018 setelah naik 16 persen pada tahun lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement