Ahad 05 Aug 2018 21:12 WIB

Kemenhub akan Evaluasi SOP Mekanisme Jembatan Timbang

Kemenhub memberikan waktu kepada pelaku logistik untuk tidak membawa muatan lebih.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Petugas menghitung kendaraan yang melintas di Jembatan Timbang, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/6).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas menghitung kendaraan yang melintas di Jembatan Timbang, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerapkan penindakan di jembatan timbang Balonggandu Karawang, Losarang Indramayu, dan UPPKB Widang Tuban sejak awal 1 Agustus 2018. Sampai hari kedua penerapan penindakan kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih sudah ada kendaraan yang ditindak hingga sampai penurinan barang. 

Dengan melihat kondisi tersebut, Drektur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memastikan akan mengevaluasi mekanisme kesiapan ketiga jembatan timbang tersebut. "Pokoknya kita akan evaluasi juga tentang prosedur operasional standar (SOP) di jembatan timbang itu," kata Budi kepada Republika.co.id, Ahad (5/8). 

Dia menambahkan, mekanisme SOP tersebut terkait bagaimana petugas di jembatan timbang menurunkan barang yang ada di kendaraan bermuatan lebih mencapai 100 persen. Begitu juga dengan ketersediaan kendaraan yang akan mengangkut barang yang diturunkan tersebut. 

Budi memastikan, Kemenhub masih meberikan waktu kepada pelaku logistik untuk memperbaiki. Sebab untuk kendaraan truk bermuatan sembako, semen, dan pupuk masih diberikan beberapa toleransi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kemenhub hanya masih memberikan penilangan jika muatan berlebih hanya mencapai 50 persen untuk sembako dan 40 persen untuk pupuk serta semen. 

"Ini (toleransi) bukan berarti selama-lamanya. Untuk pelaku usaha sembako diberi satu tahun. Kemudian semen dan pupuk diberi waktu untuk memperbaiki selama enam bulan," jelas Budi. 

photo
Suasana Unit Pelaksana Penimbangaan Kendaraan atau biasa disebut jembatan timbang Losarang,Kab Indramayu, Jawa Barat, Ahad (11/6).

Sedangkan bagi pelanggar dimensi berlebih, Budi memastikan Kemenhub memberikan tanda khusus di kendaraan yang melanggar. Tanda tersebut bertuliskan kata potong dan mengirimkan surat teguran kepada pihak pemilik truk. 

"Ini akan kita lakukan pemotongan kendaraan setelah ada penandaan oleh kita dengan jangka waktu satubulan jika ketahuan tidak diperbaiki," ujar Budi. 

Sejak 1 Agustus 2018, Kemenhub sudah menemukan banyak pelanggar yang ditindak di tiga jembatan timbang. Hingga hari kedua, di jembatan timbang Balonggandu terdapat 330 kendaraan yang diperiksa lalu delapan di antaranya melebihi muatan sebesar 100 persen dari yang seharusnya. Jenis komoditas yang melanggar antara lain beras, dolomit, keramik, benang dan limbah batu bara. 

Sementara di jembatan timbang Losarang terdapat 143 kendaraan yang diperiksa, lima di antaranya melebihi muatan 100 persen. Kendaraan yang melanggar merupkan truk pengangkut komoditas tepung batu, gula, bata putih, dan asbes. 

Selanjutnya, di jembatan timbanv Widang, sebanyak 341 kendaraan dengan jumlah pelanggar muatan 100 persen sebanyak empat kendaraan. Pelanggar lebih banyak truk bermuatan komoditas paket, kacang, dan pakan ternak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement