Kamis 02 Aug 2018 15:46 WIB

Askrindo Jamin Pengelolaan Aset Sekuritisasi Garuda

KIK EBA diluncurkan dengan nilai Rp 2 triliun.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolanda
Garuda
Foto: Izmar Patrizki/Antara
Garuda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan penandatangan kerja sama Asuransi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) milik Garuda Indonesia yang ditandatangani oleh PLT Direktur Utama Askrindo Sabdono Dan Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury, di Gedung Garuda Indonesia, Jakarta, Kamis (2/8).

Plt Direktur Utama Askrindo Sabdono mengatakan, tujuan perjanjian kerja sama tersebut untuk membangun sinergi BUMN dan memberikan pelayanan terbaik kepada kedua instansi dengan prinsip saling bermanfaat dan saling menguntungkan. "Terobosan baru dalam perjanjian kerja sama ini dan juga pada industri asuransi adalah PT Askrindo menjamin instrumen sekuritisasi aset keuangan yang diterbitkan PT Garuda Indonesia dengan aset dasar yang diadikan jaminan berupa hak atas pendapatan penjualan tiket rute penerbangan Jeddah dan Madinah milik Garuda Indonesia," terangnya di acara tersebut.

Skema penjaminan tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan dalam bisnis asuransi. Karenanya, Askrindo merasa bangga turut berpartisipasi dalam penerbitan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset (KIK EBA) GIAA01 yang menjadi pelopor instrumen sekuritisasi aset keuangan pertama di Indonesia.

Baca juga, SMF Luncurkan EBA-SP Ritel Pertama di Indonesia

"Iya ini produk pertama, tentu ini langkah terobosan kami yang terkait dengan ini merupakan satu bentuk sinergi dengan Garuda Indonesia dan perusahaan BUMN lain, maupun swasta yang membutuhkan instrumen ini untuk melakukan penjaminan efek aset-aset yang sudah disekuritisasi," kata Sabdono. 

Selain memberikan jaminan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Asset (KIK EBA), Askrindo juga melakukan perluasan kerja sama dari yang telah ada selama ini antara lain, Personal Accident Haji Insurance, Personal Accident and Lost License Insurance, Asuransi Penanggungan untuk Tanggung Jawab Angkutan Udara serta Cash In Safe & Cash In Transit Insurance. Selain itu, terdapat potensi kerja sama lainnya antara Askrindo dengan Garuda Indonesia, antara lain terkait Surety Bond, Customs Bond dan Kontrak Bank Garansi, Asset Non Aircraft Insurance, Aircraft Insurance, Director & Officer Insurance, Personal Accident Insurance for Passenger serta produk-produk lainnya. Di samping itu, asuransi risiko seperti delay saat terjadi musibah misalnya gunung meletus dan lainnya sehingga penumpang Garuda Indonesia merasa nyaman. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury menyambut baik kerja sama dengan PT Askrindo. Selama ini, Garuda Indonesia telah melaksanakan kerja sama dengan Askrindo seperti asuransi kecelakaan haji dan lainnya. Penandatanganan kerja sama Garuda Indonesia dgn Askrindo ini merupakan kelanjutan kerja sama sebelumnya.

Melalui penandatanganan komitmen kerja sama tersebut, diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan layanan Garuda Indonesia kepada penumpang.

"Kalau yang selama ini selain tanda tangan KIK EBA ini, ini komitmen, lalu Askrindo potensi apalagi yang bisa dikerjasamakan bentuk asuransi lain. Askrindo kan bukan hanya asuransi kredit aja, tapi asuransi umum, kita memiliki pesawat passangers, apa itu bisa dikerjasamakan juga," ujarnya.

Garuda Indonesia bersama PT Mandiri Manajemen Investasi telah meluncurkan produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Mandiri GIAA01 dengan nilai total sebesar Rp 2 triliun. Produk ini terbagi menjadi dua kelas, yaitu kelas A dan kelas B, pada 31 Juli 2018.

KIK EBA Mandiri GIAA01 yang dicatatkan di bursa adalah EBA Kelas A. KIK EBA tersebut mendapat rating AA+ dari Pefindo dengan imbal hasil sebesar 9,75 persen pa dan tenor 5 tahun (tanggal jatuh tempo 27 Juli 2023) dengan nilai mencapai Rp 1,8 triliun. Nilai pokok ini akan menurun proporsional setiap tahun. Sementara KIK EBA Mandiri GIAA01 kelas B dilakukan melalui penawaran terbatas dengan nilai Rp 200 miliar untuk tenor sejenis dan tingkat imbal hasil yang tidak tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement