Rabu 01 Aug 2018 20:17 WIB

Staf Menkeu Sebut tak Ada Kenaikan BBM Subsidi pada 2019

Pemerintah akan terus menjaga daya beli masyarakat.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Pengisian bahan bakar premium. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pengisian bahan bakar premium. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan tak ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga 2019. Pemerintah akan tetap menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan subsidi harga.

Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Suminto dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Menjaga Ketersediaan Migas" bertempat di Auditorium Adhiyana Wisma Antara, Jakarta, Rabu (1/8).

Sejak 2016, kata Suminto, pemerintah tak pernah menaikkan minyak tanah, solar, dan BBM penugasan alias bensin premium.

"Pemerintah harus menjaga daya beli masayarakat karena konsumsi masyarakat  merupakan komponen terbesar penyumbang pertumbuhan ekonomi terbesar sekitar 57 persen dari PDB akan terus menjaga daya belinya," kata Suminto.

Baca juga,  Ini Penjelasan Pertamina Ihwal Kenaikan Harga Pertamax.

Suminto menegaskan, pemerintah tetap menjaga kesehatan kinerja keuangan BUMN yaitu dengan mengoptimalkan fungsi BUMN sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan corporate governance yang baik, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparan, serta fokus pada peningkatan value perusahaan dan mengoptimalkan pelayanan masyarakat.

"Juga mengoptimalkan penggunaan pembiayaan ekuitas dan menjaga leverage atau tingkat utangnya tetap pada batas utang yang aman," katanya menambahkan.

Suminto mengatakan, sejak 2003 Indonesia sudah impor minyak. Sebab ada dua hal yaitu permintaan yang terus meningkat sedangkan produksi turun terus. Adapun neraca perdagangan migas sudah defisit sejak 2012.

Sementara pemerintah tetapmemberikan subsidi energi terdiri dari bensin premium, solar, dan gas elpiji 3 kg. Belanja subsidi energi mencapai 10-26 persen dari total APBN (3 persen dari PDB).

"Besarnya subsidi energi ini membuat ruang fiskal jadi terbatas untuk pengembangan belanja yang produktif," katanya. 

Anggaran subsidi hampir semuanya dialokasikan untuk subsidi energi yang terdiri dari bahan bakar (premium, disel, gas 3 kg dan minyak tanah) serta subsidi listrik. Semua harga itu sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga minyak mentah dunia. "Belanja subsidi energi mencapai 10-26 persen dari total belanja negara (3 persen dari PDB)," paparnya.

Di sisi lain, pemerintah selalu berkomitmen dalam kenjaga kesehatan keuangan Pertamina. Untuk menjaga keuangan pertamina sehat, maka bebannya dibagi dua, antara pemerintah, pertamina, dan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement