Selasa 31 Jul 2018 16:03 WIB

OJK Setujui MUFG Bank Tingkatkan Investasi di Danamon

MUFG bisa tingkatkan investasinya menjadi 40 persen kepemilikan saham Bank Danamon.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Bank Danamon
Foto: Republika/Prayogi
Bank Danamon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan kepada MUFG Bank, ltd untuk meningkatkan investasinya di PT Bank Danamon Tbk. Dengan begitu MUFG bisa meningkatkan investasinya menjadi 40 persen kepemilikan saham Bank Danamon.

Caranya dengan mengakuisisi baik secara langsung maupun tidak langsung saham tambahan sebesar 20,1 persen milik Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd (AFI) serta entitas terafiliasi lainnya. Hal ini merupakan bagian dari tahap 2 atas rencana transaksi yang diajukan sesuai dengan pengumuman MUFG Bank pada 26 Desember 2017.

Bank Danamon pun menyatakan, telah menerima pemberitahuan dari OJK terkait hal itu. Maka, sesuai pengumuman MUFG Bank, mereka berencana untuk menyelesaikan akuisisi atas 20,1 persen kepemilikan saham tambahan sesegera mungkin dengan tunduk pada prasyarat penyelesaian yang biasa diterapkan dalam transaksi serupa.

Baca juga, Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit.

Setelah pelaksanaan akuisisi ini, MUFG Bank akan menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 40 persen. Sementara AFI akan tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 33,8 persen di perseroan.

"Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, fokus kami untuk senantiasa meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan dan pemegang saham. Kami tetap berkomitmen menjalankan strategi perusahaan. Layanan dan kegiatan operasional perbankan tetap berjalan seperti biasa," ujar Head of Corporate Communications Atria Rai melalui keterangan resmi, Selasa, (31/7).

Karena transaksi yang diusulkan ini tergantung pada persetujuan regulator dan pemegang saham serta memiliki syarat pemenuhan serupa dengan transaksi sejenis, kata dia, maka semua pihak diimbau berhati-hati saat memperdagangkan saham mereka.

Sebelumnya, pada tahun lalu, MUFG telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan AFI dan entitas terafiliasi lainnya dengan jumlah keseluruhan 73,8 persen dari total saham yang sudah diterbitkan oleh Danamon. Investasi tersebut akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Di tahap awal MUFG akan membeli 19,9 persen dari total saham Danamon yang sudah diterbitkan seharga Rp 8.323 per saham. Harga saham untuk Tahap pertama itu didasarkan pada 3Q2017 price-to-book ratio dua, dengan memberlakukan penyesuaian tertentu.

Setelah penyelesaian Tahap 1, MUFG akan membeli tambahan 20,1 persen saham dari total saham yang sudah diterbitkan oleh Danamon. Dengan tunduk pada persetujuan regulator dan pihak lainnya yang relevan.

Setelah diselesaikannya Tahap 2, MUFG bermaksud untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk meningkatkan kepemilikannya di Danamon di atas 40 persen dari total saham yang sudah diterbitkan oleh Danamon. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi pemegang saham Danamon lainnya untuk tetap menjadi pemegang saham atau menerima uang tunai dari MUFG.

Dengan dilaksanakannya Tahap 3 itu, kepemilikan MUFG dalam Danamon diharapkan akan menjadi lebih dari 73,8 persen  dari total saham yang sudah diterbitkan oleh Danamon. Harga pembelian saham Danamon dalam Tahap 2 dan Tahap 3 akan memakai pendekatan mirip dengan Tahap 1.

Tidak ada jaminan harga pembelian saham Danamon di Tahap 2 dan Tahap 3 akan lebih tinggi, lebih rendah atau sama dengan harga dalam tahap sebelumnya. Harga ini akan diungkapkan pada waktu yang tepat. AFI pun tetap menjadi pemegang saham yang signifikan selama proses ini berlangsung dan tetap memberikan dukungan penuh sebagai pemegang saham.

MUFG merupakan salah satu group keuangan terbesar di dunia. Investasinya di Danamon diharapkan memberikan Danamon akses terhadap kekuatan finansial, keahlian dan jaringan MUFG untuk mendukung pertumbuhannya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement