Sabtu 28 Jul 2018 09:05 WIB

Ini Bahaya Jika Konsumen Terjebak Fintech Ilegal

Fintech Ilegal sama seperti bank gelap.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Google Play. Ilustrasi
Foto: DigitalTrends
Google Play. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencatat, ada 227 perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Para fintech itu pun diminta menghentikan kegiatan operasionalnya.

Pengamat IT dan Siber dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Kun Arief Cahyantoro menilai, banyaknya fintech yang belum terdaftar akan berbahaya bagi para penggunanya. Pengguna dapat mengalami banyak kerugian karena ketidaktahuan keberadaan fintech tersebut.

"Fintech yang tidak terdaftar itu ibarat bank gelap. Jadi nasabah yang menaruh uang elektronik di sana, akan sangat berpotensi terjadi penggelapan atau penipuan dana nasabah," ujar Kun saat dihubungi Republika.co.id, Jumat, (27/7).

Masyarakat Indonesia, kata dia, sulit dan tidak terbiasa untul melakukan cek dan re-cek terhadap fintech ilegal seperti itu. "Maka solusinya, pemerintah harus segera menerapkan peraturan dan penertiban, bahkan penindakan terhadap fintech ilegal yang beroperasi sebelum terdaftar dan berijin operasi dari OJK," kata dia.

Kun menambahkan, Standart Operating (SOP) terkait fintech, mulai dari pendaftaran perusahaan, assesment bisnis, hingga ke uji layak operasi juga perlu diperhatikan. "Ini menjadi sangat penting untuk dimasukkan ke dalam SOP oleh OJK tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap layanan fintech tidak berizin tersebut. "Mereka tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech maka berpotensi merugikan masyarakat," ucapnya di kantor OJK, Jakarta, Jumat, (27/7).

Ia mengatakan, Satgas WI telah memanggil semua entitas itu sekaligus meminta mereka untuk menghentikan kegiatan p2p lending. Termasuk menghapus seluruh aplikasi penawaran pinjam meminjam uang.

"Kita minta juga mereka menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Kita pun minta mereka segera mengajukan pendaftaran ke OJK," kata Tongam.

Dirinya menyebutkan, Satgas WI telah memanggil para fintech tidak berizin pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018. Bila setelah dipanggil, masih tetap membandel, maka Satgas WI sudah berkoordinasi dengan Google sebagai penyedia platform aplikasi fintech p2p lending untuk menghapus semua aplikasinya.

"Pada 25 Juli 2018 semua aplikasi fintech ilegal harus dihapus dari Google. Kami sudah minta Google hapus semua aplikasi itu," ujar Tongam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement