Jumat 27 Jul 2018 18:48 WIB

Menkeu Monitor Devisa Hasil Ekspor yang Kembali ke Indonesia

Pemerintah tak bisa memaksa pengusaha membawa devisa hasil ekspor ke Indonesia.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan terus memantau devisa hasil ekspor yang kembali ke Indonesia. Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengimbau para eksportir membawa devisa ekspor kembali Tanah Air. Hal itu bertujuan membantu penguatan nilai tukar rupiah dan menjaga ketahanan ekonomi domestik.

"Kita akan memonitor pada berapa banyak yang dikonversi ke rupiah dan berapa yang tetap dalam bentuk mata uang asing," kata Sri di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (27/7).

Menkeu mengatakan, pemerintah memang berharap devisa ekspor bisa kembali ke Indonesia. Kendati demikian, ia juga memahami hal itu tidak bisa serta merta diwujudkan. Ini karena pengusaha tetap membutuhkan valas seperti untuk kebutuhan pembayaran utang maupun impor. Selain itu, ia menekankan, pemerintah akan tetap berusaha menjaga kepercayaan pasar dengan memanfaatkan berbagai instrumen termasuk fiskal.

Baca juga, Pemerintah tak Bisa Paksa Pengusaha Kembalikan Devisa Ekspor

"Pemerintah terus berkomunikasi dengan dunia usaha untuk memahami mereka dan Kementerian Keuangan terus bersiap untuk menggunakan instrumen fiskal dalam rangka merespons kondisi yang ada. Apakah itu dalam bentuk mendorong ekspor, pariwisata, mengurangi impor dengan menciptakan substitusi impor, dan industrialisasi di Indonesia," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tak bisa memaksa pengusaha untuk membawa kembali devisa hasil ekspor ke Indonesia. Hal ini lantaran Indonesia menganut rezim devisa bebas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999. 

"Kemarin itu sebenarnya lebih kepada Presiden (Joko Widodo) meyakinkan dan mengimbau mereka (eksportir). Tidak bisa lebih dari itu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (27/7).  

Sebelumnya, pada Kamis (26/7), Presiden Jokowi mengimbau sejumlah pengusaha untuk membawa devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri. Hal itu bertujuan untuk membantu penguatan nilai tukar rupiah dan menjaga ketahanan ekonomi domestik.  

Darmin pun mengakui, hanya 85 persen dari devisa ekspor yang kembali ke Indonesia. "Sebenarnya, dari 100 persen ekspor, hanya 85 persen yang masuk kembali. Tetapi, sebetulnya belum semuanya juga mengkonversi menjadi rupiah," kata Darmin. 

Darmin mengatakan, seruan dari presiden tersebut masih sebatas imbauan. Pemerintah pun belum memutuskan untuk memberikan insentif pada pengusaha agar mau membawa pulang devisa ekspor tersebut.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement