REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji usulan pembedaan tarif pendaratan pesawat oleh PT Angkasa Pura (AP) II. AP II akan mengajukan diferensiasi tarif pendaratan (landing fee) pesawat berdasarkan waktu pendaratan sebagai langkah komersialisasi perseroan.
"Kami menungu berapa besaran turun atau naiknya. Nanti akan kami lihat," kata Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni di Jakarta, Kamis (26/7).
Sebelumnya Direktur AP II Muhammad Awaluddin mengatakan selain kepada regulator, dalam hal ini Kemenhub, AP II juga akan membahas usulan tersebut dengan maskapai. "Konteks komersial buat operator bandara, saya akan mendiferensiasi tarif, contoh anda landing di Soekarno-Hatta mau pagi siang, malam, tarifnya sama. Logis nggak? Enggak kan. Harusnya kalau orang landingnya lebih malam, ya kasih lah murah, itu yang mau saya usulkan ke regulator dan juga maskapai," tuturnya.
Awaluddin mengatakan usulan tersebut akan segera disampaikan kepada regulator karena ranah tarif adalah ranah pemerintah, bukan lagi operator. "Saya akan lakukan itu secepatnya, tapi kan based on tarif itu regulator, saya akan usulkan, tahapan-tahapan itu yang disiapkan untuk masuk ke konsep terminal atau bandara LCC," katanya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai perbedaan tarif pendaratan akan mempengaruhi tiket pesawat ke penumpang. "Berpengaruh, kalau tarif jam 09.00 pasti mahal dan jatuhnya ke tiket naik, tarif batas atas dan tarif batas bawah ini nanti diubah lagi karena landing fee beda, sehingga hal-hal lain mesti dihitung dulu," katanya.