Selasa 24 Jul 2018 18:36 WIB

Pemerintah Ngutang ke Bank Dunia untuk Menata Batas Hutan

Indonesia mendapat pinjaman Bank Dunia 200 juta dolar AS untuk penataan lahan hutan

Lahan hutan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Lahan hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan pinjaman Bank Dunia senilai 200 juta dolar AS bagi program reforma agraria bertujuan menata Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sofyan mengatakan salah satu komponen dari pinjaman Bank Dunia tersebut adalah melakukan penataan PTSL di sepanjang perbatasan hutan.

"Karena salah satu masalah adalah batas hutan yang tidak jelas sehingga sulit mengeluarkan tanah-tanah di perbatasan hutan. Ini di beberapa provinsi," ujar dia dalam temu media di Jakarta, Selasa (24/7).

Pinjaman tersebut juga digunakan untuk peningkatan dan perbaikan sistem di kantor-kantor pertanahan melalui best practice yang dimiliki Bank Dunia sekaligus penyediaan tenaga-tenaga terampil. Sofyan mengatakan target besar pemerintah adalah mendaftarkan setiap bidang tanah di Indonesia pada 2025.

Terdapat sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia, di mana 51 juta di antaranya telah memiliki sertifikat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Adi Darmawan mengatakan Bank Dunia bersedia membantu program reforma agraria melalui pemetaan lahan yang berbatasan (buffer zone) dengan perhutanan. Ia mengatakan area abu-abu (grey area) tersebut ditemukan di tujuh provinsi di Kalimantan dan Sumatera. Dengan inisiatif Bank Dunia dan sesuai Inpres Nomor 2/2018 tentang Percepatan PTSL, maka buffer zone dipetakan.

"Dana bank dunia untuk penguatan infrastruktur. Karena untuk pemberian haknya, sama dengan PTSL, yaitu dengan dana rupiah murni," ujar Adi.

Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia telah menyetujui One Map Program senilai 200 juta dolar AS untuk mendukung reforma agraria pemerintah Indonesia, di mana sekitar 4,3 juta pengguna tanah akan memperoleh manfaat dari program tersebut. Program tersebut diharapkan mampu mempercepat upaya pemerintah di sektor agraria melalui pemetaan partisipatif, layanan informasi tanah elektronik, dan pendaftaran tanah yang sistematis dan lengkap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement