REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pada Kamis (19/7) membahas Rancangan Undang-Undang tentang masyarakat hukum adat. Dalam rapat tersebut disepakati dua poin yakni pemerintah bersedia untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang masyarakat hukum adat kepada badan legislasi pada awal masa persidangan I tahun sidang 2018 - 2019 yang akan dimulai pada tanggal 16 Agustus mendatang.
"Kedua, disepakati pembahasan RUU tentang masyarakat hukum adat akan diselesaikan dalam tiga kali masa persidangan DPR RI dengan satu kali masa persidangan awal dikhususkan untuk melakukan kunjungan ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat hukum adat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Toto Daryanto.
Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pada Kamis (19/7) membahas Rancangan Undang-Undang tentang masyarakat hukum adat.
Rapat dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.
Mendes PDTT Eko Putro Sadjojo menyampaikan tujuan dari RUU yang dibahas tersebut tentunya akan memberikan kepastian hukum dan memberikan kepastian hak ekonomi dari masyarakat adat agar bisa berkembang.
"Sebagaimana kita ketahui banyak daerah-daerah adat atau desa-desa adat yang masih masuk daerah tertinggal dan menjadi kantong-kantong kemiskinan di negara ini. Saat ini memang ada keterkendalaan bahwa dengan ketidakadanya kepastian hukum itu program-program itu jadi agak sulit untuk masuk," katanya.
Pemerintah, kata Eko, melalui dana desa yang digelontorkan setiap tahunnya sebenarnya bertujuan untuk memastikan terjadinya pemerataan dan memberikan kesempatan kepada desa-desa termasuk desa adat agar bisa berkembang dan menentukan pembangunan ekonominya masing-masing.
"Namun, tidak semua daerah adat itu bagian dari desa adat yang definitif. Sehingga kemungkinan keterwakilan masyarakat adat dalam menyampaikan ide atau inspirasinya masih belum bisa diakomodasi," kata dia.
Menteri Eko menyampaikan salah satu ketertinggalan dari masalah adat adalah terkait kepastian hukum. Padahal, banyak peraturan yang telah dibuat. berdasarkan data yang diperolehnya hingga Desember 2015 terdapat 538 Perda Kabupaten tentang desa dan desa adat serta sejumlah aturan-aturan lainnya. Pemerintah, kata dia, secara tegas mendukung penuh adanya kepastian hukum dengan dibuatnya RUU tentang masyarakat hukum adat.
"Sebetulnya kalau dari peraturan sudah banyak, cuma memang belum efektif karena memang belum ada kepastian hukum. mudah-mudahan dengan adanya Undang-undang tentang masyarakat hukum adat ini bisa memberikan kepastian hukum, sehingga program-program dari pemerintah bisa lebih efektif," katanya.