Kamis 19 Jul 2018 01:44 WIB

Jonan: Kita tak Boleh Buat Aturan Persulit Investasi

ESDM telah mencabut sebanyak 186 regulasi yang dinilai menghambat investasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan
Foto: Republika TV/Irfan Junaidi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali mengingatkan kepada jajarannya mengurangi perizinan maupun regulasi yang dinilai saling tumpang tindih. Aturan itu akan menghambat investasi.

"Kita tidak boleh bikin peraturan yang menghambat, ini saya sudah minta lagi untuk ngurangin (perizinan) itu," ujar Jonan, Rabu (18/7).

Jonan menuturkan, menyederhanakan perizinan merupakan amanat dari Presiden untuk meningkatkan investasi dan memberikan multiplier effect sebagai sarana pertumbuhan ekonomi dan akan menciptakan lapangan kerja yang luas.

Pegawai ESDM juga didorong untuk berinisiatif lebih agar dapat mengetahui regulasi yang tidak relevan lagi, dan regulasi dapat diringkas.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah mencabut sebanyak 186 regulasi/sertifikasi/rekomendasi/perizinan. Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi, minerba, ketenagalistrikan, EBTKE, juga regulasi pada SKK Migas dan BPH Migas.

Sebanyak 90 regulasi telah disederhanakan. Dengan rincian 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas.

Sementara itu dari 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.

Energi lokal

Jonan juga menyampaikan pentingnya mengoptimalkan penggunaan energi lokal sebagai energi primer pembangkit tenaga listrik agar lebih efektif dan efisien.

Hal ini diungkapkan Jonan dihadapan pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral Dan Batubara, Ditjen Ketenagalistrikan serta Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi energi.

"Tiap daerah memiliki karakteristik alam yang berbeda beda. Pembuatan energi (pembangkit) harus disesuaikan dengan kemampuan dan potensi masing-masing daerah agar lebih optimal" ujar Jonan, Rabu (18/7).

Jonan menjelaskan, Pemerintah terus mendorong PT PLN (Persero) untuk mengoptimalkan penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan mempertimbangkan efisiensi harga dan menjaga keseimbangan supply dan demand serta status kesiapan pembangkit.

Indikasi pemilihan lokasi pembangkit juga bagian tak kalah penting. Dengan begitu, pengembangan kapasitas pembangkit secara tidak langsung akan memperhatikan ketersediaan energi primer setempat.

Daerah penghasil batubara misalnya, jenis pembangkit yang lebih tepat diprioritaskan untuk dikembangkan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang atau pengembangan pembangkit berbasis gas di sekitar mulut sumur gas (wellhead).

"Pembangunan pembangkit di dekat lokasi bahan baku agar bisa menekan biaya produksi sehingga menjadi lebih efisien," tutup Jonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement