Senin 16 Jul 2018 07:52 WIB

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi PLTS Atap

Saat ini pemanfaatan energi surya di Indonesia melalui PLTS sebesar 94,42 MWp

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas memeriksa panel surya (Solar Cell) di gedung Kementerian ESDM, Jakarta. ilustrasi
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas memeriksa panel surya (Solar Cell) di gedung Kementerian ESDM, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sumber panas matahari merupakan salah satu sumber energi yang sepanjang tahun ditemui di seluruh wilayah Indonesia, mengingat letak geografis Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa. Hal ini yang mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendorong peningkatkan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero), target penggunaan energi surya di Indonesia mencapai 1047 MegaWattpeak (MWp) sampai dengan tahun 2025. Sampai dengan tahun 2018, pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 94,42 MWp.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM M Arifin mengungkapkan bahwa pemanfaatan energi surya di Indonesia masih sangat kecil dari total potensi sumber energi surya yang tersedia di Indonesia.

"Pemanfaatan energi surya di Indonesia baru sebesar 0,05 persen dari potensi yang ada, sehingga masih banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama di dalam pengembangan energi surya. Salah satu tantangannya adalah biaya produksi PLTS yang masih tinggi", ungkap Arifin melalui siaran persnya, Senin (16/7).

Selain itu, Arifin mengungkapkan tantangan lainnya dalam pengembangan pembangkit energi surya, diantaranya PLTS untuk sistem off grid memerlukan teknologi penyimpanan daya yang lebih handal, sedangkan untuk sistem on grid diperlukan backup pembangkit. Selanjutnya PLTS tidak dapat ditransportasikan, serta kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penguasaan teknologi PLTS.

Meski demikian, lebih lanjut Arifin menjelaskan, bahwa Kementerian ESDM khususnya melalui Ditjen EBTKE telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan tersebut dengan membuat regulasi terkait pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk pembangkit listrik baik komersial maupun non komersial.

"Ditjen EBTKE memfasilitasi terbentuknya gerakan nasional sejuta surya atap, pembentukan tim gabungan untuk mengatasi permasalahan pendanaan yang terdiri dari ditjen EBTKE, Kementerian keuangan, OJK, PLN, melakukan pertemuan dengan para pelaku bisnis energi surya untuk penyusunan peraturan tentang PLTS atap", jelas Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement