Kamis 12 Jul 2018 20:24 WIB

Menkeu: Daerah Dapat 10 Persen Dari Divestasi Freeport

Keterlibatan Pemprov Papua dan Pemkab Timika akan berupa BUMD

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson (kedua kiri) menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (kiri) serta Menteri BUMN Rini Soemarno di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson (kedua kiri) menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (kiri) serta Menteri BUMN Rini Soemarno di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika masing masing akan mendapatkan porsi saham dari proses divestasi PT. Freeport Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, Pemprov Papua akan mendapatkan porsi saham empat persen. Sedangkan Pemkab Mimika akan mendapatkan enam persen.

Sri Mulyani menjelaskan dengan porsi saham 10 persen tersebut maka total saham yang dimiliki Indonesia akan menjadi 51,38 persen. Porsi saham tersebut 41,38 diambil dari 40 persen dari pembelian particpating interest Rio Tinto terhadap Freeport Indonesia dan 1,38 persen dari pembelian saham Indocopper. 

"Pemerintah daerah akan mendapatkan porsi sebesar 10 persen," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Kamis (12/7).

Baca: Jonan Harap Proses Transaksi Bisa Dilakukan Cepat

Sri menjelaskan nantinya keterlibatan pemerintah daerah ini akan berupa BUMD. BUMD tersebut akan melakukan join venture bersama Inalum untuk menjadi satu kepemilikan saham di PT. Freeport Indonesia. Kelak, PT. Freeport Indonesia akan mempunyai porsi saham sebesar 51,38 persen dari Indonesia dan 48,62 persen dari Freeport McMooran.

Kamis (12/7) Pemerintah Indonesia menandatangani Head Of Agreement dengan pihak Freeport McMoran dan Freeport Indonesia tentang proses divestasi saham. Nilai saham yang disepakati dalam proses divestasi ini sebesar 3,85 miliar dolar AS atau atau sekitar Rp 53,9 triliun (kurs Rp 14 ribu per dolar AS). Proses transaksi tersebut ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.

Baca: Jokowi: Jangan Dipikir Mudah Negosiasi Freeport

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement