Senin 09 Jul 2018 22:09 WIB

Anggaran Pemberdayaan UKM Ditambah Jadi Rp 1,29 Triliun

Kemenkop memiliki 9 program pemberdayaan.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengusaha UMKM
Foto: Ditjen Pajak
Pengusaha UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggaran pemberdayaan koperasi dan UKM yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ditambah menjadi Rp 1,291 triliun pada 2019. Angka tersebut diminta Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (9/7).

"Kami sudah menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran secara tertulis kepada Komisi VI DPR RI yang akan disinkronisasi dengan Badan Anggaran DPR RI," kata Menteri AGGN Puspayoga melalui siaran pers.

Ia berharap, penambahan anggaran untuk tahun 2019 dapat disepakati oleh Komisi VI DPR RI. Puspayoga mengatakan  pihaknya telah mengajukan usulan anggaran tambahan kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI serta kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp 1,291 triliun.

Berdasarkan pagu indikatif Kemenkop UKM yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, program dan kegiatan kementeriannya terbagi atas prioritas nasional sebesar Rp 271 miliar dan non prioritas nasional Rp 656 miliar.

Dalam rapat tersebut anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Hanura Djoni Rolindrawan mendukung tambahan anggaran bagi Kementerian Koperasi dan UKM.

"Untuk 2019 akan naik, mudah-mudahan. Apalagi programnya bagus semua tinggal nanti pengawasannya," ujar dia.

Ia bahkan berharap angka tersebut bisa ditingkatkan ke depannya agar pemberdayaan kepada pelaku KUMKM dapat optimal. Raker tersebut menyepakati usulan penambahan anggaran bagi Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sebesar Rp 1,291 triliun untuk menetapkan kekurangan target pada sembilan program prioritas.

Sebanyak sembilan program prioritas yang dimaksud yakni wirausaha pemula, pelatihan SDM, pendampingan KUR, revitalisasi pasar tradisional, Pusat Layanan Usaha Terpadu, pendampingan sertifikat hak atas tanah, penguatan kapasitas manajemen koperasi simpan pinjam, fasilitas akta koperasi dan satuan tugas pengawasan koperasi dan pembentukan jabatan fungsional pengawas koperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement